ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Langkah kaki Menteri Keuangan Purbaya menghentak pelataran sebuah pabrik baja asal Cina di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat pagi, 26 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di bawah kawalan ketat aparat bersenjata, sang menteri tak sedang melakukan kunjungan seremonial. Ia datang membawa setumpuk nota kecurigaan. Inspeksi mendadak (sidak) ini membidik dugaan kongkalikong pajak dari korporasi yang terindikasi melancarkan praktik bisnis culas.
Kecurigaan bendahara negara itu berawal dari anomali angka-angka di atas kertas. Berdasarkan data intelijen perpajakan awal, perusahaan baja tersebut membukukan volume perdagangan fantastis yang menyentuh angka hampir Rp 10 triliun. Namun, setoran pajak yang mengalir ke kas negara tercatat tak sampai Rp 20 miliar sebuah rasio yang dinilai sangat jomplang dan tidak masuk akal untuk skala industri raksasa.
Kementerian Keuangan mengendus adanya celah hukum (loophole) dan modus transaksi berbasis tunai (cash basis) yang sengaja digunakan perusahaan untuk menekan pencatatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh).
Penurunan drastis pada grafik laporan impor mereka juga menjadi alarm merah bagi korps Lapangan Banteng. Purbaya menegaskan, kedatangannya bukan untuk mematikan industri. “Tujuan saya enggak akan membunuh tapi membuat mereka bermain berbisnis secara fair sehingga yang lain juga enggak dirugikan,” ujarnya tegas usai meninjau area produksi pabrik.
Kendati kedatangan tim Kemenkeu membuat jajaran manajemen produsen baja tarik tersebut terperanjat, pimpinan perusahaan langsung mengklaim telah mematuhi seluruh regulasi perundang-undangan di Indonesia.
Di hadapan menteri, mereka berkilah bahwa pabrik yang mempekerjakan sekitar 480 tenaga kerja lokal dan 80 pekerja asing itu berjalan sesuai koridor hukum. Purbaya tak lantas percaya begitu saja. “Pimpinan perusahaan tadi bilang bahwa mereka sudah melakukan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada tapi kan saya enggak tahu benar apa enggak omongannya dia,” katanya ketus. Ia menambahkan, “Data indikasi awal kelihatan sekali pajaknya terlalu kecil dibanding volume perdagangannya.”
Guna menguliti tabir manipulasi ini, Purbaya langsung memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal Pajak untuk menyisir dan mengaudit seluruh dokumen laporan keuangan korporasi dalam waktu singkat. Semula, anak buahnya meminta waktu satu bulan untuk merampungkan investigasi. Namun, Purbaya menolak mentah-mentah kelonggaran tersebut. “Mereka bilang sih satu bulan, saya bilang kelamaan, seminggu dua minggu lah beresin,” ucapnya memberi tenggat waktu yang ketat.
Langkah taktis berbalut determinasi tinggi ini mengirimkan sinyal keras ke pasar, bahwa pemerintah tidak akan lagi menoleransi taktik pengemplangan pajak berkedok investasi asing yang merusak ekosistem persaingan usaha di dalam negeri.









