Nabire, ArgumenRakyat.com — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat Papua boleh menuntut kesejahteraan, keadilan, dan hak-haknya, tetapi tidak boleh menuntut Papua merdeka dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dikutip dari antaranews.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aspirasi Wajib Lewat Jalur Hukum
Hal itu disampaikan Pigai saat kunjungan kerja di DPRD Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8/2026) malam. Ia menekankan penyampaian aspirasi tetap diperbolehkan sepanjang dilakukan melalui cara yang sesuai hukum dan konstitusi.
"Yang tidak boleh adalah menyatakan 'Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.' Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar," kata Pigai.
Tuntut Kesejahteraan Bagian dari Amanat UUD 1945
Pigai menyebut tuntutan agar masyarakat Papua hidup sejahtera, adil, makmur, dan sehat justru merupakan bagian dari amanat konstitusi yang wajib diperjuangkan.
"Kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru anda sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945," ujar dia.
Ia juga mendorong masyarakat dan anggota legislatif di Papua Tengah mengutamakan advokasi berbasis bukti dengan menghimpun fakta, data, informasi, serta dokumentasi mengenai persoalan yang dialami masyarakat.









