BATANGHARI, ArgumenRakyat.com — Kepala Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2024 yang merugikan negara hingga Rp542 juta.
BATANGHARI, ArgumenRakyat.com — Kepala Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2024 yang merugikan negara hingga Rp542 juta.
Perkara itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada tiga kegiatan pembangunan desa. Ketiganya meliputi pembangunan kios untuk usaha mikro, kecil, dan menengah, pengadaan bibit ternak, serta pengadaan bibit tanaman pangan.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →“Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batanghari Michael Yangdi Pangihutan Tampubolon, Selasa (3/11/2026).
Uang Diduga untuk Judi Online
Menurut penyidik, uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk berjudi online. Dugaan itu menjadi salah satu fokus pendalaman kejaksaan bersama penyidik dalam mengusut aliran dana kegiatan yang tidak dikerjakan sesuai perencanaan.
Kerugian Negara Rp542 Juta
Total kerugian keuangan negara ditaksir Rp542 juta dari tiga paket kegiatan yang bersumber dari dana desa tahun 2024. Penetapan tersangka menjadi langkah awal proses hukum yang berlanjut ke penyidikan dan penuntutan.









