JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Bareskrim Polri resmi menahan tiga perwira tinggi berpangkat jenderal sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, hingga tokoh publik.
JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Bareskrim Polri resmi menahan tiga perwira tinggi berpangkat jenderal sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, hingga tokoh publik.
Ketiga tersangka adalah eks Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (3/11/2026) dan ketiganya kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Modus Lewat Server LIMS
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan aksi penyadapan berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026 dengan sasaran lintas sektor, mulai kepala negara, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. “Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri.
Penyidikan menemukan penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi, sehingga tidak berkaitan dengan penegakan hukum. Untuk menghilangkan jejak, para tersangka disebut menghapus berkas log hasil sadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli, sementara ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Belum Diarahkan ke Pasal Makar
Pemerintah menegaskan kasus ini murni tindak pidana penyadapan. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan Presiden mengetahui insiden tersebut melalui laporan Kapolri. “Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau. Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan,” kata Yusril.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penyidik belum menjerat para tersangka dengan pasal makar karena bukti ke arah sana belum ditemukan. Menurut dia, unsur yang baru dapat dibuktikan adalah kejahatan penyadapan dan perusakan informasi elektronik.
Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan perbuatan itu murni pelanggaran oknum, bukan kebijakan institusi. “Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” tegasnya.









