Bareskrim Tahan Tiga Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Tahan Tiga Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden. (Foto: Sekretariat Presiden)

Bareskrim Tahan Tiga Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden. (Foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Bareskrim Polri resmi menahan tiga perwira tinggi berpangkat jenderal sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, hingga tokoh publik.

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Bareskrim Polri resmi menahan tiga perwira tinggi berpangkat jenderal sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, hingga tokoh publik.

Ketiga tersangka adalah eks Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (3/11/2026) dan ketiganya kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Modus Lewat Server LIMS

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan aksi penyadapan berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026 dengan sasaran lintas sektor, mulai kepala negara, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. “Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Kades Bangkalan Aniaya Perawat Puskesmas gegara Salep

Penyidikan menemukan penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi, sehingga tidak berkaitan dengan penegakan hukum. Untuk menghilangkan jejak, para tersangka disebut menghapus berkas log hasil sadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli, sementara ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Belum Diarahkan ke Pasal Makar

Pemerintah menegaskan kasus ini murni tindak pidana penyadapan. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan Presiden mengetahui insiden tersebut melalui laporan Kapolri. “Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau. Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan,” kata Yusril.

Baca Juga:  Siswa SD di Lampung Tewas Tersedak Kelengkeng MBG

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penyidik belum menjerat para tersangka dengan pasal makar karena bukti ke arah sana belum ditemukan. Menurut dia, unsur yang baru dapat dibuktikan adalah kejahatan penyadapan dan perusakan informasi elektronik.

Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan perbuatan itu murni pelanggaran oknum, bukan kebijakan institusi. “Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” tegasnya.

Berita Terkait

Kades di Batanghari Korupsi Dana Desa Rp542 Juta
Teras SDN Woro Bojonegoro Runtuh, Kerugian Rp25 Juta
DKI Salurkan KJP Plus dan KJMU ke 36.295 Penerima
E-Berpadu dan AI Majelis Hakim, Wajah Baru Peradilan
Hujan Es Terjang Kuningan, 50 Rumah Warga Rusak
Pasutri Bunuh Bayi di Toilet Umum Kebayoran Lama
Enam Kabupaten di Jatim Dikepung Banjir dan Longsor
BNPB: 742 Hektare Lahan Terbakar, Kalteng Terluas

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 11:29 WIB

Kades di Batanghari Korupsi Dana Desa Rp542 Juta

Rabu, 4 November 2026 - 11:24 WIB

Teras SDN Woro Bojonegoro Runtuh, Kerugian Rp25 Juta

Rabu, 4 November 2026 - 10:39 WIB

DKI Salurkan KJP Plus dan KJMU ke 36.295 Penerima

Rabu, 4 November 2026 - 10:34 WIB

Bareskrim Tahan Tiga Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden

Selasa, 3 November 2026 - 16:46 WIB

E-Berpadu dan AI Majelis Hakim, Wajah Baru Peradilan

Berita Terbaru

Kades di Batanghari Korupsi Dana Desa Rp542 Juta. (Foto: iNews Batanghari)

Hukum

Kades di Batanghari Korupsi Dana Desa Rp542 Juta

Rabu, 4 Nov 2026 - 11:29 WIB

Teras SDN Woro Bojonegoro Runtuh, Kerugian Rp25 Juta. (Foto: iNews Bojonegoro)

Nasional

Teras SDN Woro Bojonegoro Runtuh, Kerugian Rp25 Juta

Rabu, 4 Nov 2026 - 11:24 WIB

Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Tumbuh 46,84 Persen. (Foto: Dok. ANTARA)

Bisnis

Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Tumbuh 46,84 Persen

Rabu, 4 Nov 2026 - 11:13 WIB

Inovasi Digital Daerah Tak Perlu Menunggu Infrastruktur. (Foto: Dok. Kementerian Komunikasi dan Digital)

Bisnis

Inovasi Digital Daerah Tak Perlu Menunggu Infrastruktur

Rabu, 4 Nov 2026 - 11:07 WIB