PAYAKUMBUH, ArgumenRakyat.com — Digitalisasi peradilan terus meluas dari perkara perdata ke pidana. Advokat Hafis Alfarisi menyebut platform e-Berpadu kini menghubungkan kepolisian, kejaksaan, dan advokat, sementara Mahkamah Agung juga memanfaatkan kecerdasan buatan untuk menata penunjukan majelis hakim.
Hafis mengaku mengikuti jejak digitalisasi Mahkamah Agung sejak disosialisasikan pada 2018 dan 2019. “Kalau saya menggunakan e-court itu adalah semenjak disosialisasikan,” ujarnya dalam podcast Kusieh Bendi. Ia menyebut dirinya termasuk advokat yang merasakan langsung perubahan cara berperkara.
Calo Hilang, Biaya Lebih Ringan
Manfaat pertama yang ia sebut adalah hilangnya percaloan di pengadilan. “Yang paling tertib itu adalah hilangnya jasa-jasa calo,” katanya. Ia menambahkan, seluruh riwayat perkara, mulai pendaftaran kuasa, sidang awal, mediasi, sampai putusan, tersimpan dalam sistem sehingga transparan bagi publik.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Kedua, efisiensi. “Biaya cepat dan murah, dan ada kepastian hukum,” ujarnya. Menurut dia, perkara di Padang, Bukittinggi, Jakarta, hingga Medan bisa didaftarkan tanpa harus datang berkali-kali. Untuk perkara pidana, ia menyebut e-Berpadu sebagai perluasan sistem yang sama.
AI Ikut Menata Majelis
Hafis mengaku mendengar kabar bahwa Mahkamah Agung memakai kecerdasan buatan pada sejumlah proses internal. “Bahkan untuk penentuan majelis hakim itu mereka pakai AI,” ujarnya. Ia menilai langkah itu mempersempit ruang pengaturan perkara karena penunjukan tidak lagi bergantung pada kedekatan personal.
Meski begitu, ia menilai penerapan digitalisasi belum sepenuhnya seragam. Sejumlah pengadilan masih meminta berkas fisik, sementara yang lain sudah penuh elektronik. “Mahkamah Agung sukses untuk membersihkan itu,” katanya menyinggung percaloan yang dulu melekat pada administrasi perkara.
Pembahasan lengkap soal ini bisa disimak dalam episode podcast Kusieh Bendi di kanal YouTube Dimensia Creative.









