Advokat Payakumbuh Tolak Jalan Pintas KKN di Pengadilan

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narasumber podcast Kusieh Bendi membahas independensi advokat. (Foto: Dok. Podcast Kusieh Bendir)

Narasumber podcast Kusieh Bendi membahas independensi advokat. (Foto: Dok. Podcast Kusieh Bendir)

0:00

PAYAKUMBUH, ArgumenRakyat.com — Advokat Hafis Alfarisi menegaskan independensi sebagai penjaga utama profesi hukum. Ia mengaku menolak segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penanganan perkara, termasuk memanfaatkan kedekatan dengan aparat penegak hukum.

Menurut Hafis, kedekatan dengan penyidik, jaksa, atau hakim bukan modal beracara. “Saya mengajak supaya kita tidak melakukan praktik KKN karena tidak ada untungnya,” ujarnya dalam podcast Kusieh Bendi. Ia menilai jalan pintas itu justru merugikan klien karena putusan tetap harus melewati uji.

Putusan Selalu Diuji Lagi

Ia menjelaskan, perkara tidak berhenti di tingkat pertama. “Suatu putusan itu akan diuji, diuji, diuji, dan eksekusi,” katanya. Menurut dia, bila hasil di pengadilan negeri tidak sesuai harapan, masih ada upaya banding dan kasasi yang bisa ditempuh secara sah.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp5,68 Triliun

Karena itu ia memilih menuntaskan perkara dengan pembuktian, bukan dengan cara yang melanggar aturan. “Di tingkat banding juga tidak dapat keadilan, ada namanya kasasi,” tuturnya menggambarkan tahapan yang masih terbuka bagi pencari keadilan.

Kebesaran Ada pada Kejujuran

Hafis menilai martabat seorang advokat tidak diukur dari besarnya perkara. “Justru kebesarannya itu adalah bernilai kejujuran dan keyakinan,” ujarnya. Ia menyebut keyakinan pada kebenaran membuat advokat berani menolak tawaran yang melanggar aturan.

Baca Juga:  Mensos Gus Ipul Datangi KPK, Klarifikasi Isu Mark-Up Sepatu Sekolah Rakyat Rp 700 Ribu

Di akhir perbincangan, ia mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak janji pihak yang mengaku bisa mengubah hitam menjadi putih. Menurut dia, penentuan salah atau benar adalah kewenangan hakim, bukan advokat, sehingga janji semacam itu masuk kategori penipuan mengatasnamakan hukum.

Pembahasan lengkap soal ini bisa disimak dalam episode podcast Kusieh Bendi di kanal YouTube Dimensia Creative.

Berita Terkait

Kapolres Payakumbuh Kerahkan Lintas Fungsi Sisir Geng Motor
Tujuh Polisi Surabaya Dimutasi usai Gerebek Narkoba DPRD
Polisi Tangkap Pelaku Bacok-Tembak Tiga Warga Kampung Ambon
Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Karhutla
Kakek di Lamongan Tewas Saat Selamatkan Siswi
Empat Polisi di Batam Ditangkap Saat Pesta Narkoba
Kasus TPKS Betrand Peto Naik ke Penyidikan Polda Metro
8 Warga SAD Penyerang Mapolres Merangin Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:10 WIB

Kapolres Payakumbuh Kerahkan Lintas Fungsi Sisir Geng Motor

Senin, 2 November 2026 - 17:58 WIB

Advokat Payakumbuh Tolak Jalan Pintas KKN di Pengadilan

Minggu, 1 November 2026 - 11:24 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Bacok-Tembak Tiga Warga Kampung Ambon

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Karhutla

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Kakek di Lamongan Tewas Saat Selamatkan Siswi

Berita Terbaru

Amfiteater INS Kayutanam di Kabupaten Padang Pariaman. (Foto: INS Kayutanam (CC BY-SA 4.0))

Opini

Alam Takambang Jadi Guru: Refleksi Seabad INS Kayutanam

Senin, 2 Nov 2026 - 18:10 WIB

Narasumber podcast Kusieh Bendi membahas independensi advokat. (Foto: Dok. Podcast Kusieh Bendir)

Hukum

Advokat Payakumbuh Tolak Jalan Pintas KKN di Pengadilan

Senin, 2 Nov 2026 - 17:58 WIB

Ilustrasi kompleks pondok pesantren. (Foto: Wikimedia Commons/CC0)

Nasional

Ponpes Sukoharjo Digeledah, Foksi Minta Warga Tenang

Senin, 2 Nov 2026 - 12:02 WIB

550 Pedagang Pasar Taman Puring Direlokasi usai Kebakaran. (Foto: Dok. iNews)

Ekonomi

550 Pedagang Pasar Taman Puring Direlokasi usai Kebakaran

Senin, 2 Nov 2026 - 11:57 WIB