Jakarta, ArgumenRakyat.com — Kementerian Kehutanan menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan, yakni PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyebut institusinya sejauh ini sudah menangani 120 perkara kebakaran hutan. Penanganan terhadap korporasi mencakup 15 subjek hukum, terdiri atas 11 korporasi yang masih dalam tahap penyidikan umum, dua korporasi berstatus tersangka, dan dua korporasi lain yang berkasnya telah dinyatakan lengkap.
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Dwi dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →PT GAP perusahaan modal asing
PT GAP merupakan perusahaan penanaman modal asing asal Singapura yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran areal perkebunan sawit di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. Perkara itu berkaitan dengan kebakaran pada 2025 dan 2026 dengan luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare, dan penyidikannya dimulai melalui surat perintah penyidikan pada 9 September 2026.
Sementara PT MAP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan perkara itu telah dilakukan sejak 20 Mei 2026, sedangkan penghitungan nilai kerugian masih berlangsung.
Sanksi administratif hingga perdata
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan dengan pembuktian menyeluruh, mulai dari kegiatan di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, hingga dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.
Selain instrumen pidana, kementerian memperkuat penanganan melalui jalur administratif dan perdata. Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi pencabutan, pembekuan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem hutan, sementara empat perusahaan yang sebelumnya dibekukan juga diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri.









