SUKOHARJO, ArgumenRakyat.com — Ketua Umum Forum Santri Indonesia Muhammad Natsir Sahib meminta masyarakat tetap tenang dan memberi ruang bagi proses hukum setelah penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penggeledahan itu menjadi sorotan setelah pihak pesantren menyampaikan keberatan atas prosesnya. Kepolisian menyatakan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan izin pengadilan.
Satu Belas Santriwati Diperiksa
Sebelumnya, aparat tiba di lokasi sekitar pukul 03.20 WIB dan melakukan penggeledahan asrama santriwati. Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah dibawa ke Polsek Mojolaban pukul 03.51 WIB untuk dimintai keterangan, lalu dipindahkan ke Polres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Natsir menilai tindakan kepolisian merupakan bagian dari penegakan hukum atas kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026. “Saya minta masyarakat tetap tenang. Masalah Ponpes Sukoharjo, saya yakin proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Natsir.
Izin Pesantren Ikut Disorot
Ia juga menyoroti pentingnya legalitas lembaga pendidikan, termasuk pesantren, agar memiliki izin resmi sesuai ketentuan. Menurutnya, bila ada indikasi lembaga belum berizin, hal itu perlu ditindaklanjuti sesuai aturan.
Penyidik menggeledah dua lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar pada Selasa (27/10) sebagai pengembangan penyidikan, sekaligus mencari keberadaan daftar pencarian orang berinisial I yang diduga bersembunyi di lokasi tersebut. Ombudsman dan anggota DPR meminta peristiwa ini dievaluasi.









