JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset harus memastikan aset hasil tindak pidana kembali kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan ekonomi, bukan berhenti pada penghukuman pelaku.
Persoalan pemulihan kerugian korban dinilai masih menjadi titik lemah penegakan hukum. Pelaku sudah diproses secara hukum, tetapi korban belum tentu memperoleh kembali kerugian yang dialaminya akibat investasi bodong, penipuan keuangan, hingga penghimpunan dana ilegal.
Aset Pelaku Harus Kembali ke Korban
Sari menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. “Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan,” kata Sari dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Menurutnya, RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat kemampuan negara menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Instrumen itu dinilai perlu karena pelaku kejahatan ekonomi kerap menyembunyikan hasil kejahatan dengan mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, memakai identitas orang lain, atau memanfaatkan transaksi keuangan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.
Sorotan pada Investasi Bodong
Ia mencontohkan kasus investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah yang merugikan masyarakat. “Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan,” ujarnya.
Pengaturan pengembalian aset kepada korban, lanjutnya, perlu mencakup identifikasi korban, pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana, penilaian kerugian, serta tata cara penyaluran hasil pengelolaan aset. Pimpinan DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan itu juga mengingatkan bahwa pemberantasan kejahatan tetap harus memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum, sekaligus membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasannya.









