JAKARTA, ArgumenRakyat.com — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurijal. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan tersebut.
Setelah laporan dibacakan, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi. “Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco. Peserta rapat serentak menjawab setuju, lalu palu diketuk sebagai tanda rancangan itu resmi menjadi undang-undang.
Akar Masalah Ketimpangan Agraria
Dalam laporannya, Ahmad Iman Sukri menyebut pembentukan aturan ini merupakan ikhtiar negara menjawab akar persoalan ketimpangan agraria yang belum tuntas. Persoalan pertanahan di Indonesia, kata dia, masih diwarnai ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang cukup tinggi serta konflik agraria berkepanjangan yang berdampak luas.
Legislator menilai amanat TAP MPR Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Pokok Agraria belum sepenuhnya terwujud dalam pengaturan yang komprehensif dan terintegrasi. “Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Partisipasi Publik dan Tahapan Pembahasan
Menurut Iman Sukri, penyusunan RUU ini mengikuti amanat konstitusi dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Badan Legislasi DPR tercatat menggelar pertemuan dengan sedikitnya 55 pihak yang terdiri atas akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait.
Masukan dari berbagai pihak itu, lanjutnya, diharapkan menjadi abstraksi yang tepat untuk dituangkan menjadi norma dan materi muatan pada pasal-pasal RUU. Pengambilan keputusan tingkat satu sendiri dilakukan pada Senin (21/9), setelah pembahasan daftar inventarisasi masalah serta harmonisasi dan sinkronisasi rampung.
Dengan pengesahan di paripurna, undang-undang ini menjadi dasar hukum baru bagi penataan akses serta penyelesaian sengketa pertanahan di sejumlah daerah. Pemerintah dan DPR menyebut aturan tersebut sebagai pijakan agar kebijakan reforma agraria dijalankan lebih terukur dan berkelanjutan.









