JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatasi pengunjung yang akan menyaksikan kesaksian Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam sidang kasus fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo, Kamis (5/11/2026).
JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatasi pengunjung yang akan menyaksikan kesaksian Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam sidang kasus fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo, Kamis (5/11/2026).
Kepala Pengadilan Jakarta Timur Efendi memastikan sidang tetap terbuka untuk umum dengan kapasitas ruang sidang 80 orang. Televisi disediakan di luar ruang sidang agar pengunjung tetap dapat menyaksikan jalannya persidangan.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →“Iya, tentu kita, ini sidang ini kan terbuka untuk umum. Jadi masuk berapanya itu sesuai dengan kapasitas kita nanti. Berapa kapasitas bisa ditampung oleh pengunjung sidang. Namun seperti biasa, kita kan ada apa ya Ada TV di luar juga ya, bisa di luar,” kata Efendi di PN Jaktim, Selasa (3/11/2026).
Tidak Membedakan Pengunjung
“Buat yang bisa masuk ke area persidangan dan area sekitar pengadilan kita dari dua kubu. Pokoknya kita ya yang penting nyaman ya, gitu aja. Penting ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton. Terus kalau memang kapasitasnya 80, ya jangan lebih, nanti kan nggak nyaman jadinya ya,” ujarnya.
Pengamanan Disiapkan
PN Jaktim berkoordinasi dengan kepolisian untuk mempersiapkan pengamanan menyusul rencana kehadiran Jokowi sebagai saksi. Menurut keterangan majelis hakim, agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan pada Kamis, sementara kehadiran saksi menjadi kewenangan penuntut.









