BSU Rp900.000 Cair, Ini Syarat Penerima Permenaker 2026

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BSU Rp900.000 Cair, Ini Syarat Penerima Permenaker 2026. (Foto: iNews.id)

BSU Rp900.000 Cair, Ini Syarat Penerima Permenaker 2026. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Pemerintah menetapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 bagi pekerja yang memenuhi persyaratan, dengan payung hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Oktober 2026.

Nilai tersebut merupakan akumulasi subsidi Rp300.000 per bulan selama tiga bulan yang dibayarkan sekaligus kepada penerima. Ketentuan pemberiannya diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Peraturan itu ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 sehingga berlaku efektif sejak tanggal pengundangan. Regulasi ini mengatur persyaratan penerima, batas gaji atau upah, serta besaran bantuan yang diterima pekerja.

Baca Juga:  Mahfud MD Soal Vonis Nadiem: Nampaknya Memang Digiring Jadi Target

Siapa yang Berhak Menerima

Penerima wajib warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan sampai Agustus 2026. Batas gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/UMK, dengan acuan gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, batas gaji disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Wilayah yang belum menetapkan UMK memakai acuan upah minimum provinsi dengan mekanisme pembulatan yang sama. BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Baca Juga:  Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman 16-18 Hari

Menjaga Daya Beli Pekerja

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Yassierli menegaskan program BSU merupakan salah satu upaya pemerintah menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi. Informasi serta perkembangan BSU 2026 dapat dipantau melalui kanal resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.

Berita Terkait

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla
Miras Oplosan di Cirebon Tewaskan 3 Remaja, Polisi Selidiki
Bayi Perempuan Ditemukan Tergeletak di Pemakaman Bangkalan
KPK Sebut Korupsi Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
UMKM Dapat Potongan Biaya Layanan Marketplace 50 Persen
8 Warga SAD Penyerang Mapolres Merangin Ditangkap
BNPB: 462 Hektare Lahan di 10 Provinsi Masih Terbakar
Demo di Malioboro Ricuh, 116 Orang Terluka dan Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Miras Oplosan di Cirebon Tewaskan 3 Remaja, Polisi Selidiki

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan Tergeletak di Pemakaman Bangkalan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:31 WIB

KPK Sebut Korupsi Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:15 WIB

UMKM Dapat Potongan Biaya Layanan Marketplace 50 Persen

Berita Terbaru

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla. (Foto: ANTARA)

Nasional

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:48 WIB

Miras Oplosan di Cirebon Tewaskan 3 Remaja, Polisi Selidiki. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Miras Oplosan di Cirebon Tewaskan 3 Remaja, Polisi Selidiki

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:43 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan Tergeletak di Pemakaman Bangkalan. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Bayi Perempuan Ditemukan Tergeletak di Pemakaman Bangkalan

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:37 WIB

KPK Sebut Korupsi Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan. (Foto: detikcom)

Nasional

KPK Sebut Korupsi Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:31 WIB

Grasstrack Payakumbuh Sapu Bersih 6 Emas Porprov Sumbar. (Foto: ANTARA)

Daerah

Grasstrack Payakumbuh Sapu Bersih 6 Emas Porprov Sumbar

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:26 WIB