JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membantah menerima setoran Rp40 juta per pekan dari pengumpulan uang tidak resmi terkait pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing seperti yang diungkap jaksa dalam persidangan.
Bantahan itu disampaikan Agus menanggapi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim. Agus mengaku tidak pernah menerima maupun memerintahkan jajarannya mengumpulkan uang tidak resmi.
“Saya sih enggak pernah merasa terima. Tanyakan diserahkan kapan, di mana, komunikasi ada enggak? Perintah ada enggak?” kata Agus saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (29/10/2026).
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Rincian setoran yang diungkap jaksa
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa mengungkap dugaan pembagian uang setoran tidak resmi kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imipas. Nilainya beragam, mulai dari pekanan hingga bulanan.
Jaksa menyebut Menteri menerima Rp40 juta setiap pekan, sespri Rp100 juta setiap bulan, ajudan menteri Rp25 juta setiap pekan, Sekretaris Jenderal Rp50 juta setiap bulan, Wakil Menteri Rp100 juta setiap bulan, Plt Dirjen Rp100 juta setiap bulan, Direktur Kepatuhan Intel Rp25 juta setiap bulan, serta Direktur Intelijen Rp25 juta setiap bulan.
Perkara induk Rp168,9 miliar
Agus menegaskan sejak awal kementerian terbentuk ia berulang kali mengingatkan jajaran agar tidak terlibat korupsi. Ia merujuk pada kasus RPTKA dan perkara yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan sebagai pelajaran yang seharusnya membuat jajarannya berhati-hati.
Dalam perkara ini, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA sebesar Rp168,9 miliar serta menerima gratifikasi berupa uang tunai Rp2,5 miliar dan saham senilai Rp31 miliar. Penuntutan terhadap sejumlah pejabat lain dilakukan secara terpisah.









