Menteri Imipas Bantah Terima Setoran Rp40 Juta per Pekan

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Imipas Bantah Terima Setoran Rp40 Juta per Pekan. (Foto: Dok. Ditjen Imigrasi)

Menteri Imipas Bantah Terima Setoran Rp40 Juta per Pekan. (Foto: Dok. Ditjen Imigrasi)

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membantah menerima setoran Rp40 juta per pekan dari pengumpulan uang tidak resmi terkait pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing seperti yang diungkap jaksa dalam persidangan.

Bantahan itu disampaikan Agus menanggapi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim. Agus mengaku tidak pernah menerima maupun memerintahkan jajarannya mengumpulkan uang tidak resmi.

“Saya sih enggak pernah merasa terima. Tanyakan diserahkan kapan, di mana, komunikasi ada enggak? Perintah ada enggak?” kata Agus saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga:  KPK Buka Identitas 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut

Rincian setoran yang diungkap jaksa

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa mengungkap dugaan pembagian uang setoran tidak resmi kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imipas. Nilainya beragam, mulai dari pekanan hingga bulanan.

Jaksa menyebut Menteri menerima Rp40 juta setiap pekan, sespri Rp100 juta setiap bulan, ajudan menteri Rp25 juta setiap pekan, Sekretaris Jenderal Rp50 juta setiap bulan, Wakil Menteri Rp100 juta setiap bulan, Plt Dirjen Rp100 juta setiap bulan, Direktur Kepatuhan Intel Rp25 juta setiap bulan, serta Direktur Intelijen Rp25 juta setiap bulan.

Baca Juga:  KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Silmy Karim

Perkara induk Rp168,9 miliar

Agus menegaskan sejak awal kementerian terbentuk ia berulang kali mengingatkan jajaran agar tidak terlibat korupsi. Ia merujuk pada kasus RPTKA dan perkara yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan sebagai pelajaran yang seharusnya membuat jajarannya berhati-hati.

Dalam perkara ini, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA sebesar Rp168,9 miliar serta menerima gratifikasi berupa uang tunai Rp2,5 miliar dan saham senilai Rp31 miliar. Penuntutan terhadap sejumlah pejabat lain dilakukan secara terpisah.

Berita Terkait

Pengacara di Metro Lampung Ditangkap atas Dugaan Penggelapan
BNPB: 462 Hektare Lahan di 10 Provinsi Masih Terbakar
Demo di Malioboro Ricuh, 116 Orang Terluka dan Ditangkap
KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto soal Pajak Daerah
Sidang Ijazah Jokowi, Saksi Ungkap Bukti Digital Dokter Tifa
HGU Perusahaan vs Tanah Adat, Advokat Pilih Jalan Damai
TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia
Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Pengacara di Metro Lampung Ditangkap atas Dugaan Penggelapan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Menteri Imipas Bantah Terima Setoran Rp40 Juta per Pekan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:55 WIB

BNPB: 462 Hektare Lahan di 10 Provinsi Masih Terbakar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Demo di Malioboro Ricuh, 116 Orang Terluka dan Ditangkap

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:59 WIB

KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto soal Pajak Daerah

Berita Terbaru

Menteri Imipas Bantah Terima Setoran Rp40 Juta per Pekan. (Foto: Dok. Ditjen Imigrasi)

Hukum

Menteri Imipas Bantah Terima Setoran Rp40 Juta per Pekan

Kamis, 29 Okt 2026 - 23:59 WIB

BNPB: 462 Hektare Lahan di 10 Provinsi Masih Terbakar. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

BNPB: 462 Hektare Lahan di 10 Provinsi Masih Terbakar

Kamis, 29 Okt 2026 - 23:55 WIB

Demo di Malioboro Ricuh, 116 Orang Terluka dan Ditangkap. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Demo di Malioboro Ricuh, 116 Orang Terluka dan Ditangkap

Kamis, 29 Okt 2026 - 23:52 WIB

Wasit Disorot usai Pesilat Porprov Jateng Kejang. (Foto: CNN Indonesia)

Olahraga

Wasit Disorot usai Pesilat Porprov Jateng Kejang

Kamis, 29 Okt 2026 - 23:49 WIB