SURABAYA, ArgumenRakyat.com — Tiga anggota DPRD di Jawa Timur yang terjaring penggerebekan pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya kini menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi, dan seorang di antaranya resmi dinonaktifkan dari kegiatan kedewanan selama dua bulan.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan pada Senin (28/9/2026) dini hari. Polisi bergerak setelah menerima laporan dari warga yang menjadi penghuni hotel. Tiga dari delapan orang itu merupakan anggota DPRD dari sejumlah daerah di Jawa Timur, sedangkan sisanya warga sipil, termasuk seorang pengusaha asal Banyuwangi.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi, sementara satu orang terdeteksi memakai sabu sekaligus ekstasi. Ketiga wakil rakyat tersebut berasal dari DPRD Kabupaten Situbondo, DPRD Kabupaten Banyuwangi, dan DPRD Kabupaten Malang. Ketiganya merupakan kader Partai Gerindra.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Sanksi Penonaktifan Dua Bulan
Anggota DPRD Banyuwangi berinisial ADR menjadi satu-satunya perempuan yang terjaring dalam penggerebekan itu. Politikus Partai Gerindra yang terpilih untuk periode 2024–2029 tersebut kini menjalani rehabilitasi jalan selama dua bulan di BNN Kabupaten Banyuwangi.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi, Suwito, menyatakan sanksi penonaktifan dijatuhkan setelah BK menggelar rapat pada Jumat (2/10/2026). Surat keputusan telah ditandatangani pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi. “Nanti akan diparipurnakan pada hari Senin mendatang,” ujarnya. Masa penonaktifan disesuaikan dengan durasi rehabilitasi yang sedang dijalani ADR.
Pengawasan Etika Wakil Rakyat
Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi Kombes Rachmat Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan keempat orang dari kepolisian untuk menjalani program rehabilitasi. Menurut dia, ketiga anggota dewan itu menjalani rehabilitasi rawat jalan bersama seorang pengusaha yang turut diamankan.
Suwito mengaku belum melakukan klarifikasi langsung kepada ADR terkait peristiwa tersebut. Ia menegaskan proses kehormatan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.
Kasus ini kembali menyorot persoalan etika dan pengawasan terhadap wakil rakyat. Publik menanti hasil paripurna serta pemeriksaan yang transparan. Sebagai pemegang mandat konstituen, setiap anggota dewan terikat kode etik yang seharusnya menjadi garis paling depan dalam menjaga kepercayaan publik.









