JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengingatkan dana desa dapat dimanfaatkan untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal di desa, khususnya kelompok rentan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Yandri, salah satu pintu pemanfaatan dana desa adalah program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). “Dana desa, salah satunya lewat program Padat Karya Tunai Desa bisa digunakan untuk membayar iuran kepesertaan BPJS TK ini,” katanya dikutip di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan Yandri dalam pertemuan dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Ketentuan pemanfaatan dana desa untuk jaminan sosial ketenagakerjaan telah dimuat dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Sasaran Program Padat Karya Tunai Desa
Pekerja yang diprioritaskan terlibat dalam program PKTD adalah penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal. Kelompok inilah yang dinilai paling membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Yandri menegaskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting bagi warga desa karena mereka bekerja dengan risiko kecelakaan kerja dan waktu kerja yang variatif. Ia mencontohkan buruh tani hingga marbot masjid. “Iuran BPJS ini hanya Rp16.800 tapi perlindungan maksimal bagi pekerja di desa,” kata mantan Wakil Ketua MPR RI itu.
Literasi Jaminan Sosial Sampai ke Desa
Kemendes PDT dan BPJS Ketenagakerjaan berencana menggencarkan literasi jaminan sosial langsung ke desa-desa. Tujuannya agar masyarakat memahami manfaat yang bisa diterima bila menjadi peserta. Saiful menyebut peserta yang rutin membayar iuran selama tiga tahun tanpa terputus dapat memperoleh manfaat hingga puluhan juta rupiah. “Selain itu, kita juga memberikan beasiswa kepada anak peserta BPJS hingga ke jenjang perguruan tinggi,” ujar Saiful.









