ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, kembali melontarkan kritik tajam terkait sengkarut penegakan hukum pasca-penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah. Kasus ini mencuat ke publik setelah kepolisian menggeledah kediaman Febri dan menyita aset dalam jumlah fantastis terkait dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam siniar podcast pribadinya bertajuk “Terus Terang” yang disiarkan pada Selasa, 14 Juli 2026, Mahfud menilai skandal korupsi yang menyeret petinggi Korps Adhyaksa ini sebagai guncangan masif bagi kredibilitas institusi penegak hukum di Indonesia.
“Drama ini masih akan terus beberapa saat akan menjadi sorotan publik karena inilah gempa bumi hukum yang pertama di dalam era pemerintahan Pak Prabowo,” kata Mahfud.
Ia menambahkan bahwa kasus ini tergolong luar biasa bukan sekadar karena nilai nominalnya yang jumbo, melainkan karena pelakunya merupakan figur sentral di lembaga yang selama ini paling ditakuti dalam pemberantasan korupsi.
Barter Perkara dan Pelanggaran Prosedur Hukum
Satu hal yang menjadi sorotan krusial Mahfud adalah kejanggalan di balik alih status penanganan perkara dari Kepolisian RI ke Kejaksaan Agung. Penyerahan berkas tersebut, yang kabarnya difasilitasi oleh Komisi III DPR, dinilai melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mahfud menggarisbawahi ketentuan Pasal 36 ayat 1 KUHAP yang mewajibkan penyidik memeriksa tersangka dan menuangkannya ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani.
Menurut Mahfud, jika penyerahan tersebut diklaim sebagai pelimpahan perkara ke penuntut umum, hal itu cacat hukum karena Febri belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Sebaliknya, jika yang dimaksud adalah pengalihan kewenangan dari sesama penyidik antarlembaga, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.
Mahfud menduga ada kompromi tersembunyi di balik keputusan kilat ini, terutama setelah keluarnya surat perintah bertanggal 10 Juli 2026 dari Kejaksaan Agung yang menghentikan seluruh pemeriksaan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Padahal, sebulan sebelumnya, Kejaksaan sempat gencar memerintahkan pemeriksaan terhadap titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
“Sesudah disepakati oke si Febri mundur, ini boleh ditangani tapi dialihkan ke Kejaksaan, itulah barternya,” tutur Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta itu.
Ia memperingatkan bahwa pembiaran terhadap manipulasi mekanisme hukum demi menyelamatkan segelintir elite berpotensi merusak sistem hukum nasional secara fundamental.
“Ini harus diluruskan karena mempertaruhkan masa depan kita bernegara dan berhukum, bukan hanya mempertaruhkan nama seorang pejabat atau institusi, atau penyelesaian satu kasus, karena yang ditabrak langsung sistemnya,” ucap Mahfud tegas.
Mendesak Presiden dan KPK Turun Tangan
Mengingat adanya benturan kepentingan (conflict of interest) yang kental jika Kejaksaan Agung memeriksa internalnya sendiri, Mahfud menyarankan agar penyidikan kasus mega korupsi ini diambil alih oleh lembaga independen. Logika publik menilai bahwa anak buah Febri di bawah struktur Jampidsus saat ini rentan menyembunyikan fakta-fakta penting guna melindungi korps mereka.
Sebagai jalan keluar, Mahfud menunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengaktifkan fungsi supervisi sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang KPK demi mengambil alih penanganan kasus. Namun, ia juga realistis melihat apakah KPK di bawah konfigurasi politik hari ini memiliki keberanian tersebut. Karena perkara ini masih berada dalam ranah eksekutif (tahap penyidikan), Mahfud menilai Presiden Prabowo Subianto memegang kunci utama untuk meluruskan kekacauan ini.
“Hanya ada satu jalan, yaitu diambil alih oleh KPK karena sudah memenuhi syarat ini kisruh nggak bener, harus di ambil alih agar hukum tidak rusak. Jadi KPK yang melanjutkan ini, itu ada di dalam undang-undang KPK, pasal 10 A,” ucap Mahfud.
Tuntutan Mundur Berbasis Etika
Kritik Mahfud tidak berhenti pada aspek formil hukum. Ia juga menyentuh dimensi moralitas kepemimpinan di Korps Adhyaksa. Merujuk pada asas akuntabilitas, ia sepakat dengan pandangan sejumlah pengamat yang menilai Jaksa Agung petahana memikul tanggung jawab moral atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh bawahan langsungnya.
Mahfud mengingatkan kembali instrumen hukum etika yang dimiliki negara, seperti Ketetapan (TAP) MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa serta TAP MPR Nomor VIII Tahun 2001. Aturan-aturan ini secara eksplisit mengamanatkan pejabat negara untuk menanggalkan jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran moral atau gagal mengawasi bawahannya dari praktik KKN, tanpa perlu menunggu putusan inkrah pengadilan.
“Pelanggaran moral itu tidak perlu pengadilan, yang perlu pengadilan itu hukum. Kalau moral itu ya mundur, etika. Oleh sebab itu ya mundur aja” tutur Mahfud.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu kelanjutan nasib Febri Adriansyah yang keberadaannya sempat dipertanyakan pasca-mundur dari jabatannya, serta bagaimana sikap resmi Istana dalam merespons ancaman erosi kepercayaan terhadap penegakan hukum ini.









