PAYAKUMBUH, ArgumenRakyat.com — Niniak mamak Kapeh Panji dan niniak mamak Suku Pitopang memberikan klarifikasi resmi soal sengketa tanah yang sempat memanas dan viral di Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Selasa (15/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perselisihan ini mencuat setelah rekaman keributan di lokasi tanah ulayat beredar luas di media sosial pada 9-10 September 2026. Warga mengaku resah dan merasa terintimidasi, lalu mempertanyakan klaim kepemilikan tanah yang disebut telah dibeli sebelum Indonesia merdeka. Aparat Polsek Harau sempat memediasi kedua pihak dan meminta warga menahan diri.
Duduk Perkara dan Klaim Kedua Pihak
Dalam video klarifikasi yang diterima media, niniak mamak Kapeh Panji membantah narasi bahwa mereka merampok tanah tersebut. Kepemilikan tanah oleh masyarakat Kapeh Panji dinyatakan diperoleh secara sah melalui transaksi jual beli adat yang terjadi pada 1944.
Sementara itu, pihak niniak mamak Suku Pitopang mengakui di hadapan notaris bahwa tanah bagian kaumnya memang telah dijual kepada masyarakat Kapeh Panji sejak 1944. Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut transaksi terjadi sekitar 1942, sehingga tahun peristiwa masih menjadi salah satu titik yang perlu diluruskan para pihak.
Perkara Pidana Masih Bergulir
Tanah yang disengketakan berada di perbatasan Nagari Batu Balang dan Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Persoalan ini juga bergulir ke ranah pidana melalui dugaan pemalsuan tanda tangan pada berkas pelepasan hak yang diperiksa ulang di Badan Pertanahan Nasional.
“Kami tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di lokasi tersebut. Berkat kecurigaan salah satu penghulu, seluruh warkah ditarik kembali dari BPN. Begitu diperiksa satu per satu, banyak tanda tangan yang tertera bukan tanda tangan asli kami,” kata Zulkifli Danil, warga adat Kapeh Panji yang melaporkan kasus itu, Jumat (26/6/2026).
Perkara tersebut menyeret mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji, Afrizal St. Rumah Tinggi (65), ke kursi terdakwa. Penanganan kasus semula di Polres Lima Puluh Kota, lalu dialihkan ke Polres Payakumbuh karena lokasi dugaan tindak pidana masuk wilayah hukum Kota Payakumbuh.
Klarifikasi kedua niniak mamak diharapkan meredakan ketegangan di nagari dan menutup ruang bagi penyebaran narasi yang belum terverifikasi. Hingga Selasa malam, belum ada keterangan resmi tambahan dari kepolisian maupun kedua pihak mengenai langkah hukum berikutnya.








