**JAKARTA, ArgumenRakyat.com** — Komisi XI DPR RI menyepakati Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun Anggaran 2027 senilai Rp49,80 triliun dalam rapat kerja yang digelar di Jakarta, Senin (7/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesepakatan itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang hadir mewakili pemerintah dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR. “Kami menyampaikan terima kasih atas persetujuan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI terhadap usulan pagu anggaran Kemenkeu Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,80 triliun,” kata Purbaya dalam keterangan persnya, Selasa (8/9/2026).
Berdasarkan pembagian program, pagu anggaran tersebut digunakan untuk Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi sebesar Rp78,86 miliar; Program Pengelolaan Penerimaan Negara Rp3,62 triliun; serta Program Pengelolaan Belanja Negara Rp23,78 miliar. Selain itu, terdapat alokasi untuk Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko Rp267,58 miliar serta Program Dukungan Manajemen Rp45,81 triliun.
Rapat juga menyepakati bahwa pagu anggaran Kemenkeu akan diefisienkan dengan mempertimbangkan output, outcome, dan impact yang lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsi kementerian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan Kinerja Triwulanan Sepanjang 2027
Sebagai bentuk pengawasan, Kemenkeu akan menyampaikan laporan kinerja setiap triwulan selama 2027. Laporan itu menyajikan informasi terukur mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran, termasuk keterkaitan antara sasaran, program, kegiatan, output, outcome, impact, fiskal dan ekonomi, serta penerima manfaat dengan sumber daya anggaran yang digunakan. Pelaporan diharapkan memberi gambaran lebih jelas soal efektivitas dan efisiensi pencapaian kinerja sekaligus menjadi dasar evaluasi pada periode berikutnya.
Komisi XI Beri Rekomendasi Perbaikan
Berdasarkan hasil evaluasi, Komisi XI memberikan rekomendasi kepada Menkeu untuk melakukan perbaikan dalam aspek perencanaan, pengalokasian, maupun pelaksanaan anggaran. Hal itu bertujuan memastikan belanja Kemenkeu makin efektif, efisien, tepat sasaran, serta berorientasi pada hasil dan manfaat.
Menkeu memastikan seluruh hasil pembahasan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat, termasuk berbagai pertanyaan dan pendalaman yang disampaikan pimpinan serta anggota Komisi XI, telah dicatat dan akan menjadi perhatian Kemenkeu. Sebagai tindak lanjut, kementerian akan menyampaikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sesuai ketentuan serta batas waktu yang telah ditetapkan.









