JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aset Bergerak dan Tidak Bergerak Disita
Penyitaan dilakukan sejak penyidikan dimulai hingga 19 Agustus 2026. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, aset yang disita terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan. “Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka. Tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta sejumlah pejabat dan staf lainnya. KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Taufik menambahkan, penyidik masih mendalami asal-usul perolehan aset-aset tersebut. Sejumlah aset diketahui diatasnamakan orang lain sehingga penyidik menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK berkomitmen menuntaskan penyidikan sekaligus menelusuri aliran dana hasil dugaan pemerasan tersebut untuk memulihkan kerugian negara.









