PADANG, ArgumenRakyat.com — Polda Sumatera Barat memusnahkan 124 kilogram ganja, 1,46 kilogram sabu, dan 200 butir pil ekstasi dari 43 kasus dengan 51 tersangka selama satu bulan terakhir sebagai upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan di halaman Mapolda Sumatera Barat, Padang, Selasa (18/8/2026). Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi bersama Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto, yang ikut memusnahkan narkotika jenis ganja.
Satu Bulan Pengungkapan
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi pengungkapan kasus narkotika selama satu bulan terakhir. Dari 43 kasus yang berhasil diungkap, aparat menetapkan 51 tersangka. Dominasi barang bukti ganja yang mencapai 124 kilogram menunjukkan masih masifnya peredaran narkotika jenis tersebut di wilayah Sumatera Barat.
Upaya Selamatkan Generasi Muda
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan barang haram. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku bahwa aparat tidak akan berhenti menindak peredaran narkotika di Sumatera Barat.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika secara terbuka juga menjadi bentuk transparansi penegakan hukum kepada publik, memastikan barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan kembali.









