Jakarta, ArgumenRakyat.com — Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua kali masa sidang, dikutip dari antaranews.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RDPU Digelar Dua hingga Tiga Kali Sepekan
"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Selasa (18/8/2026).
Komisi bidang penegakan hukum itu menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat setidaknya dua hingga tiga kali dalam sepekan.
"Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," ujarnya.
Konsep Baru, Butuh Waktu Lebih Lama
Menurut Habiburokhman, pengesahan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama daripada undang-undang lainnya, termasuk revisi KUHAP dan Undang-Undang Polri, karena konsep dan rancangannya sama sekali baru di Indonesia.
"Kita bertekad undang-undang ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," ucapnya. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan RUU Perampasan Aset tidak dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2026.









