ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Kebijakan perluasan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam ranah sipil dan perekonomian kembali memicu benturan keras dengan semangat supremasi sipil (civilian supremacy). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melontarkan kritik tajam terhadap ekosistem Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dinilai telah melenceng jauh dari prinsip dasar perkoperasian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sebuah pemaparan publik, Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti keterlibatan institusi militer yang sangat mendalam pada struktur dan operasionalisasi KDMP. Melalui penelusuran dokumen nota kesepahaman (MoU) resmi, YLBHI menemukan bahwa cakupan kerja TNI tidak lagi sebatas penjagaan fisik, melainkan mengeksekusi fungsi teknis-administratif sipil mulai dari survei lahan, pengawasan logistik, hingga mobilisasi warga.
Struktur keterlibatan yang begitu dominan dan merambah hingga tingkat tapak ini dinilai menghancurkan pondasi demokrasi dan menabrak prinsip kepemilikan sukarela yang menjadi ruh dari kelembagaan koperasi.
”Jadi ya bayangkan seluruh ekosistem KDMP bagi saya makanya bukan koperasi, inilah komando operasi,” tegas Ketua YLBHI mengutip dari sebuah video YouTube Kompas.com, diupload pada 29 Juli 2026.
Kritik YLBHI kian mengeras tatkala menyoroti besarnya skala penggelaran personel tentara yang ditugaskan dalam skema tersebut. Berdasarkan data keterbukaan informasi publik (PPID) TNI AD, tercatat puluhan ribu prajurit di-BKO-kan (Bawah Kendali Operasi) ke pihak pengelola serta ratusan ribu lainnya dimasukkan ke dalam satuan tugas.
Pengerahan alokasi daya tempur sedemikian besar ke sektor riil sipil memicu kekhawatiran kembalinya bayang-bayang dwifungsi militer secara masif di pedesaan.
”Ada 160.552 Satgas, jadi ada mobilisasi pasukan operasi militer besar-besaran sebanyak 241.000 plus 14 orang. Ini bukan koperasi, ini komando operasi skala masif yang memobilisasi sangat banyak 200.000 lebih gelar pasukan di seluruh desa,” ujar alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
YLBHI menilai pola pergeseran peran militer ke ranah domestik-sipil ini menandai fase kritis penataan sektoral pertahanan dan hukum di Indonesia. Pembatasan ketat terhadap ruang gerak prajurit yang sebelumnya dijaga pasca-Reformasi 1998 dinilai kian terkikis oleh berbagai legitimasi program pembangunan eksekutif.
”Pemerintahan Jokowi itu merusak demokrasi, menghapus dan mengubur mandat-mandat reformasi, tapi ada yang tersisa… tersisanya adalah soal garis batas militer yang redup, tapi di zaman Prabowo ini kalau istilah kami itu ditebas habis,” tutur Ketua YLBHI.
Ia membandingkan bahwa pembatasan militer agar tidak masuk ke wilayah sipil merupakan salah satu benteng terakhir yang masih dipertahankan pada era sebelumnya, namun kini garis demarkasi tersebut kian kabur.
”Satu-satunya sisa harapan reformasi yang belum tumbang ditebas dan tersisa pada zaman Jokowi ya itu adalah di mana TNI menjaga diri tidak masuk ke wilayah sipil. Di zaman Prabowo itu dilindas habis,” kata Ketua YLBHI itu menambahkan.
Fenomena penggelaran pasukan militer ke sektor logistik dan ekonomi desa ini menghadirkan preseden buruk (dangerous precedent) bagi konsolidasi demokrasi. Tanpa adanya evaluasi kritis (critical evaluation) dan pengembalian fungsi prajurit ke pertahanan negara, penetrasi militer di ranah sipil berisiko merusak struktur kelembagaan lokal serta mencederai hak-hak pengelolaan ekonomi warga di tingkat akar rumput.









