YLBHI Sebut Program KDMP Bukan Koperasi, Melainkan Komando Operasi Militer

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bangunan KDMP di Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. (Dok. Diah Ayu/Beritajatim.com)

Foto: Bangunan KDMP di Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. (Dok. Diah Ayu/Beritajatim.com)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Kebijakan perluasan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam ranah sipil dan perekonomian kembali memicu benturan keras dengan semangat supremasi sipil (civilian supremacy). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melontarkan kritik tajam terhadap ekosistem Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dinilai telah melenceng jauh dari prinsip dasar perkoperasian.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam sebuah pemaparan publik, Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti keterlibatan institusi militer yang sangat mendalam pada struktur dan operasionalisasi KDMP. Melalui penelusuran dokumen nota kesepahaman (MoU) resmi, YLBHI menemukan bahwa cakupan kerja TNI tidak lagi sebatas penjagaan fisik, melainkan mengeksekusi fungsi teknis-administratif sipil mulai dari survei lahan, pengawasan logistik, hingga mobilisasi warga.

​Struktur keterlibatan yang begitu dominan dan merambah hingga tingkat tapak ini dinilai menghancurkan pondasi demokrasi dan menabrak prinsip kepemilikan sukarela yang menjadi ruh dari kelembagaan koperasi.
​”Jadi ya bayangkan seluruh ekosistem KDMP bagi saya makanya bukan koperasi, inilah komando operasi,” tegas Ketua YLBHI mengutip dari sebuah video YouTube Kompas.com, diupload pada 29 Juli 2026.

Baca Juga:  BI-Rate Diprediksi Bertahan 5,75 Persen di RDG Agustus

​Kritik YLBHI kian mengeras tatkala menyoroti besarnya skala penggelaran personel tentara yang ditugaskan dalam skema tersebut. Berdasarkan data keterbukaan informasi publik (PPID) TNI AD, tercatat puluhan ribu prajurit di-BKO-kan (Bawah Kendali Operasi) ke pihak pengelola serta ratusan ribu lainnya dimasukkan ke dalam satuan tugas.

Pengerahan alokasi daya tempur sedemikian besar ke sektor riil sipil memicu kekhawatiran kembalinya bayang-bayang dwifungsi militer secara masif di pedesaan.

​”Ada 160.552 Satgas, jadi ada mobilisasi pasukan operasi militer besar-besaran sebanyak 241.000 plus 14 orang. Ini bukan koperasi, ini komando operasi skala masif yang memobilisasi sangat banyak 200.000 lebih gelar pasukan di seluruh desa,” ujar alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

​YLBHI menilai pola pergeseran peran militer ke ranah domestik-sipil ini menandai fase kritis penataan sektoral pertahanan dan hukum di Indonesia. Pembatasan ketat terhadap ruang gerak prajurit yang sebelumnya dijaga pasca-Reformasi 1998 dinilai kian terkikis oleh berbagai legitimasi program pembangunan eksekutif.

Baca Juga:  TNI AD Luruskan Isu Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak: Tugas Pokok Tak Berubah

​”Pemerintahan Jokowi itu merusak demokrasi, menghapus dan mengubur mandat-mandat reformasi, tapi ada yang tersisa… tersisanya adalah soal garis batas militer yang redup, tapi di zaman Prabowo ini kalau istilah kami itu ditebas habis,” tutur Ketua YLBHI.

​Ia membandingkan bahwa pembatasan militer agar tidak masuk ke wilayah sipil merupakan salah satu benteng terakhir yang masih dipertahankan pada era sebelumnya, namun kini garis demarkasi tersebut kian kabur.
​”Satu-satunya sisa harapan reformasi yang belum tumbang ditebas dan tersisa pada zaman Jokowi ya itu adalah di mana TNI menjaga diri tidak masuk ke wilayah sipil. Di zaman Prabowo itu dilindas habis,” kata Ketua YLBHI itu menambahkan.

​Fenomena penggelaran pasukan militer ke sektor logistik dan ekonomi desa ini menghadirkan preseden buruk (dangerous precedent) bagi konsolidasi demokrasi. Tanpa adanya evaluasi kritis (critical evaluation) dan pengembalian fungsi prajurit ke pertahanan negara, penetrasi militer di ranah sipil berisiko merusak struktur kelembagaan lokal serta mencederai hak-hak pengelolaan ekonomi warga di tingkat akar rumput.

Berita Terkait

Pemerintah dan PT PAL Susun Peta Jalan Industri Maritim
TNI Akan Kirim Prajurit Menimba Ilmu Militer ke China
Kecelakaan Tol Jagorawi: 2 Tewas Terbakar di Dalam Jeep
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Rektorat Unsoed
Airlangga: Lokasi PFII di Bali Masih Tahap Evaluasi
Kemendagri Sebut Data Terintegrasi Kunci Tanggap Darurat
Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen
KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Silmy Karim

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Pemerintah dan PT PAL Susun Peta Jalan Industri Maritim

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:59 WIB

TNI Akan Kirim Prajurit Menimba Ilmu Militer ke China

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Kecelakaan Tol Jagorawi: 2 Tewas Terbakar di Dalam Jeep

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:48 WIB

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Rektorat Unsoed

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Airlangga: Lokasi PFII di Bali Masih Tahap Evaluasi

Berita Terbaru

Pemkab Agam Transfer DBH Rp6,1 Miliar ke 92 Nagari. (Foto: Dok. ANTARA)

Daerah

Pemkab Agam Transfer DBH Rp6,1 Miliar ke 92 Nagari

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:35 WIB

UNAND Dorong Pengolahan Gambir Ramah Lingkungan di Pessel. (Foto: Dok. ANTARA)

Daerah

UNAND Dorong Pengolahan Gambir Ramah Lingkungan di Pessel

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:30 WIB

6 Jenis Buah yang Bisa Menurunkan Asam Urat. (Foto: Dok. Sumber Berita)

Kesehatan

6 Jenis Buah yang Bisa Menurunkan Asam Urat

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:25 WIB

7 Hobi yang Baik untuk Mental Anak, Asah Kreativitas. (Foto: Dok. Sumber Berita)

Gaya Hidup

7 Hobi yang Baik untuk Mental Anak, Asah Kreativitas

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:20 WIB

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Pakai Sidik Jari. (Foto: Dok. Sumber Berita)

Digital

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Pakai Sidik Jari

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:14 WIB