TNI AD Luruskan Isu Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak: Tugas Pokok Tak Berubah

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Prabowo Subianto bersama Seorang Babinsa (Dok. Istimewa)

Foto: Prabowo Subianto bersama Seorang Babinsa (Dok. Istimewa)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Markas Besar TNI Angkatan Darat (TNI AD) memberikan statement resmi guna meluruskan diskursus publik yang berkembang terkait isu pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. TNI AD menegaskan tidak ada penugasan baru maupun pergeseran tugas pokok bagi prajurit Babinsa hingga ke ranah perpajakan.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, menyampaikan bahwa penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 murni bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan.

“Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak,” ucap Donny, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga:  Duka di Balik Dinding Gupusmu II: Kala Prosedur Rutin Berujung Petaka

Surat edaran tersebut, jelas Donny, merupakan pedoman teknis internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Di dalamnya, diatur berbagai metode pengumpulan data empiris serta pembangunan jejaring informasi kewilayahan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas operasional DJP.

Donny menekankan, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sepenuhnya berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan semata, bukan pemberian kewenangan atributif untuk melakukan tindakan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

“Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa,” jelasnya.

Baca Juga:  TAUD Tolak Peradilan Militer, Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum

Sinergi dan Pendampingan Lapangan
Otoritas Direktorat Jenderal Pajak sendiri, lanjut Donny, telah menegaskan bahwa Babinsa bukanlah fiskus atau petugas pajak, sehingga tidak mengantongi kewenangan yuridis untuk pengawasan maupun penegakan hukum perpajakan. Seluruh wewenang tersebut tetap melekat pada DJP sesuai regulasi perundang-undangan.

“Koordinasi yang dilakukan merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dan, apabila diperlukan, pendampingan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP di lapangan,” tegasnya.

DJP turut mengonfirmasi bahwa pengaturan ini bukan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang diterapkan sejak 2020. Donny memastikan tugas Babinsa tetap berpedoman pada koridor hukum pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah.

Berita Terkait

Bukan Penyegaran Biasa? Kejagung Rombak Pejabat Utama di Tengah Isu Panas Febrie Adriansyah
​KPK Dukung Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Sinergi Antar-Lembaga Penegak Hukum
​Merasa Dikriminalisasi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Melawan
Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Alih Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Lewat KPK
Usut TPPU Lewat Sprindik Baru, Kejagung Panggil Lagi Febrie Besok
Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus Baru Gantikan Febrie Adriansyah
Nasib Kontras Roy Suryo di Meja Hijau: Satu Praperadilan Dikabulkan, Satu Ditolak
Yusril Sebut Penahanan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Mutlak Kewenangan Penyidik

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:36 WIB

Bukan Penyegaran Biasa? Kejagung Rombak Pejabat Utama di Tengah Isu Panas Febrie Adriansyah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:05 WIB

​KPK Dukung Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Sinergi Antar-Lembaga Penegak Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:50 WIB

​Merasa Dikriminalisasi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Melawan

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:08 WIB

Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Alih Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Lewat KPK

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:01 WIB

Usut TPPU Lewat Sprindik Baru, Kejagung Panggil Lagi Febrie Besok

Berita Terbaru