ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Markas Besar TNI Angkatan Darat (TNI AD) memberikan statement resmi guna meluruskan diskursus publik yang berkembang terkait isu pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. TNI AD menegaskan tidak ada penugasan baru maupun pergeseran tugas pokok bagi prajurit Babinsa hingga ke ranah perpajakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, menyampaikan bahwa penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 murni bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan.
“Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak,” ucap Donny, Rabu (22/7/2026).
Surat edaran tersebut, jelas Donny, merupakan pedoman teknis internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Di dalamnya, diatur berbagai metode pengumpulan data empiris serta pembangunan jejaring informasi kewilayahan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas operasional DJP.
Donny menekankan, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sepenuhnya berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan semata, bukan pemberian kewenangan atributif untuk melakukan tindakan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa,” jelasnya.
Sinergi dan Pendampingan Lapangan
Otoritas Direktorat Jenderal Pajak sendiri, lanjut Donny, telah menegaskan bahwa Babinsa bukanlah fiskus atau petugas pajak, sehingga tidak mengantongi kewenangan yuridis untuk pengawasan maupun penegakan hukum perpajakan. Seluruh wewenang tersebut tetap melekat pada DJP sesuai regulasi perundang-undangan.
“Koordinasi yang dilakukan merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dan, apabila diperlukan, pendampingan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP di lapangan,” tegasnya.
DJP turut mengonfirmasi bahwa pengaturan ini bukan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang diterapkan sejak 2020. Donny memastikan tugas Babinsa tetap berpedoman pada koridor hukum pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah.









