ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Diskursus mengenai penerapan capital punishment kembali mengemuka di ruang publik. Hal ini mencuat pasca-dua anggota Komisi III DPR RI mendesak agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto dijatuhi hukuman mati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Desakan ini muncul setelah Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rentetan kasus tersebut meliputi perkara dugaan korupsi batu bara, Asabri, hingga Krakatau Steel, yang disidik secara gabungan oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam konstruksi perkara ini, tersangka Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP. Sementara itu, tersangka Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya. Febrie Adriansyah dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapan komprehensif terkait desakan eksistensial dari anggota DPR RI tersebut. Secara doktrinal dan legalistik, Mahfud MD mengatakan, tuntutan hukuman mati memungkinkan secara yuridis dan ada dua sumber hukumnya.
“Memungkinkan secara yuridis, secara hukum ada ketentuan hukuman mati itu di dua sumber,” ucapnya dengan gamblang dalam program On Focus Tribunnews.com, Senin (13/7/2026).
“Pertama, di dalam KUHP itu memang disebut hukuman-hukuman yang umum, yang reguler itu ada hukuman seumur hidup atau hukuman penjara. Yang nanti di dalamnya ada seumur hidup dan 20 tahun dan ke bawah,” ucap pria kelahiran Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tersebut.
“Kemudian ada tutupan, ada denda, ada pengembalian, ada kerja sosial. Itu yang berlaku dalam KUHP yang reguler,” tegas Mahfud.
Selanjutnya, pakar hukum tata negara itu menuturkan, ultra maximum sanction berupa hukuman mati dapat dijatuhkan dalam keadaan khusus karena severity of crime atau sifatnya yang berat seperti makar, pembunuhan berencana, kasus narkoba, terorisme, dan korupsi.
“Di situ juga ada ketentuan dalam keadaan khusus pidana mati dapat dijatuhkan atau pidana mati dapat dijatuhkan dalam keadaan khusus,” katanya.
“Keadaan khusus itu apa? Hal-hal yang sifatnya pidana khusus dengan akibat yang berat. Satu, makar, menjatuhkan atau menggulingkan pemerintahan yang sah,” ungkapnya.
“Kedua, pembunuhan berencana. Ketiga, narkoba sudah banyak dihukum (mati), terorisme banyak yang dihukum mati. Kemudian korupsi,” tegas peraih Udayana Award (2022) itu.









