Mahfud MD Singgung Ucapan Jokowi: Sentil Konsistensi Mantan Presiden Hadir di Pengadilan

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mahfud Md (Dok. Grandyos Zafna)

Foto: Mahfud Md (Dok. Grandyos Zafna)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti komitmen dan konsistensi mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menghadapi persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret dr. Tifa dan Roy Suryo. Dalam sebuah wawancara yang disiarkan di kanal YouTube Mahfud MD pada Selasa, 7 Juli 2026, Mahfud menilai kehadiran Jokowi di persidangan sangat krusial untuk menjaga moral dan tanggung jawab publiknya sebagai mantan kepala negara.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbincangan hangat ini berfokus pada spekulasi publik mengenai apakah Jokowi akan memenuhi panggilan pengadilan atau justru memilih absen. Menurut Mahfud, secara teknis hukum, kehadiran seorang saksi atau pihak dalam persidangan saat ini memang bisa diakomodasi melalui berbagai cara, mulai dari hadir secara fisik hingga menggunakan teknologi digital.

“Secara teknis hadir itu bisa macam-macam. Bisa hadir dengan fisik hadir, bisa dengan virtual, dan malah bisa tidak hadir kalau ada di pelosok gitu dikuasakan saja, pelosok yang sulit dijangkau,” ujar Mahfud menjabarkan opsi teknis tersebut.

Baca Juga:  Rocky Gerung Beberkan Misteri di Balik Penangguhan Penahanan Roy Suryo

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menekankan bahwa persoalan utama dalam kasus ini bukan sekadar pemenuhan formalitas teknis, melainkan pembuktian dari ucapan Jokowi sendiri di masa lalu. Publik, menurut dia, mengingat betul janji Jokowi yang menyatakan siap mengklarifikasi segala tudingan di muka hukum. Jika sang mantan presiden memilih mangkir, hal tersebut dinilai akan mencederai rekam jejak bicaranya sendiri.

“Tapi kalau ini menurut saya kalau Pak Jokowi tidak hadir itu ya tanggung jawab atau konsistensinya itu menjadi dipertanyakan, karena konsistensinya Pak Jokowi selama ini. Kan selama ini dia katakan ‘saya akan datang, akan saya tunjukkan sendiri ke pengadilan’, pengacaranya juga Minggu lalu bilang,” ungkap Mahfud.

Pakar hukum tata negara tersebut juga memperingatkan adanya potensi manuver di balik layar yang dapat merugikan rasa keadilan masyarakat. Mahfud berharap tidak ada upaya untuk melobi jaksa penuntut umum demi menghindarkan Jokowi dari kewajiban memberikan keterangan langsung. Menurutnya, langkah semacam itu tidak adil dan hanya akan memicu polemik berkepanjangan di ruang publik.

Baca Juga:  Rocky Gerung Sindir Tiyo Ardianto Soal Abstraksi Politik: Jadikan Prabowo Kucing Itu Murni Slapstick

“Kalau dia tidak datang dengan berbagai alasan gitu misalnya melakukan langkah-langkah di balik pintu agar jaksa menyatakan tidak perlu hadir gitu, itu tidak fair juga, akan menjadi masalah,” tegas Mahfud.

Lebih jauh, Mahfud mengingatkan bahwa apa pun putusan akhir hakim nanti, cara para pihak bersikap di pengadilan akan dinilai oleh masyarakat luas. Terlebih, perkara ini menyangkut rekam jejak seorang tokoh yang pernah memimpin Indonesia. “Apapun putusannya ya selesai secara formal, tapi tetap aja pergunjingan di tengah masyarakat dan hak masyarakat untuk mengetahui persis apa yang terjadi kepada mantan kepala negara itu jadi masalah,” Tltutur Mahfud.

Kasus yang melibatkan polemik dokumen pejabat publik ini dinilai Mahfud harus dibuka secara transparan di peradilan pidana melalui beban pembuktian materiil yang adil dari kedua belah pihak.

Berita Terkait

Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs
Sanksi Tutup Dapur Menanti: BGN Larang Keras Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi!
BUMN Obral Stok Hunian Mangkrak Lewat Danantara Housing, Ratusan Anak Usaha Mulai ‘Dibersihkan’
Pengamat Kebijakan UNPAD Sebut Pendirian Universitas Republik Indonesia Perlu Perencanaan Strategis Matang
Bukan Penyegaran Biasa? Kejagung Rombak Pejabat Utama di Tengah Isu Panas Febrie Adriansyah
Teka-teki Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Koperasi Desa Merah Putih
​KPK Dukung Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Sinergi Antar-Lembaga Penegak Hukum
​Merasa Dikriminalisasi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Melawan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:36 WIB

Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs

Senin, 27 Juli 2026 - 21:31 WIB

Sanksi Tutup Dapur Menanti: BGN Larang Keras Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi!

Senin, 27 Juli 2026 - 21:19 WIB

BUMN Obral Stok Hunian Mangkrak Lewat Danantara Housing, Ratusan Anak Usaha Mulai ‘Dibersihkan’

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:57 WIB

Pengamat Kebijakan UNPAD Sebut Pendirian Universitas Republik Indonesia Perlu Perencanaan Strategis Matang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:36 WIB

Bukan Penyegaran Biasa? Kejagung Rombak Pejabat Utama di Tengah Isu Panas Febrie Adriansyah

Berita Terbaru