ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti komitmen dan konsistensi mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menghadapi persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret dr. Tifa dan Roy Suryo. Dalam sebuah wawancara yang disiarkan di kanal YouTube Mahfud MD pada Selasa, 7 Juli 2026, Mahfud menilai kehadiran Jokowi di persidangan sangat krusial untuk menjaga moral dan tanggung jawab publiknya sebagai mantan kepala negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbincangan hangat ini berfokus pada spekulasi publik mengenai apakah Jokowi akan memenuhi panggilan pengadilan atau justru memilih absen. Menurut Mahfud, secara teknis hukum, kehadiran seorang saksi atau pihak dalam persidangan saat ini memang bisa diakomodasi melalui berbagai cara, mulai dari hadir secara fisik hingga menggunakan teknologi digital.
“Secara teknis hadir itu bisa macam-macam. Bisa hadir dengan fisik hadir, bisa dengan virtual, dan malah bisa tidak hadir kalau ada di pelosok gitu dikuasakan saja, pelosok yang sulit dijangkau,” ujar Mahfud menjabarkan opsi teknis tersebut.
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menekankan bahwa persoalan utama dalam kasus ini bukan sekadar pemenuhan formalitas teknis, melainkan pembuktian dari ucapan Jokowi sendiri di masa lalu. Publik, menurut dia, mengingat betul janji Jokowi yang menyatakan siap mengklarifikasi segala tudingan di muka hukum. Jika sang mantan presiden memilih mangkir, hal tersebut dinilai akan mencederai rekam jejak bicaranya sendiri.
“Tapi kalau ini menurut saya kalau Pak Jokowi tidak hadir itu ya tanggung jawab atau konsistensinya itu menjadi dipertanyakan, karena konsistensinya Pak Jokowi selama ini. Kan selama ini dia katakan ‘saya akan datang, akan saya tunjukkan sendiri ke pengadilan’, pengacaranya juga Minggu lalu bilang,” ungkap Mahfud.
Pakar hukum tata negara tersebut juga memperingatkan adanya potensi manuver di balik layar yang dapat merugikan rasa keadilan masyarakat. Mahfud berharap tidak ada upaya untuk melobi jaksa penuntut umum demi menghindarkan Jokowi dari kewajiban memberikan keterangan langsung. Menurutnya, langkah semacam itu tidak adil dan hanya akan memicu polemik berkepanjangan di ruang publik.
“Kalau dia tidak datang dengan berbagai alasan gitu misalnya melakukan langkah-langkah di balik pintu agar jaksa menyatakan tidak perlu hadir gitu, itu tidak fair juga, akan menjadi masalah,” tegas Mahfud.
Lebih jauh, Mahfud mengingatkan bahwa apa pun putusan akhir hakim nanti, cara para pihak bersikap di pengadilan akan dinilai oleh masyarakat luas. Terlebih, perkara ini menyangkut rekam jejak seorang tokoh yang pernah memimpin Indonesia. “Apapun putusannya ya selesai secara formal, tapi tetap aja pergunjingan di tengah masyarakat dan hak masyarakat untuk mengetahui persis apa yang terjadi kepada mantan kepala negara itu jadi masalah,” Tltutur Mahfud.
Kasus yang melibatkan polemik dokumen pejabat publik ini dinilai Mahfud harus dibuka secara transparan di peradilan pidana melalui beban pembuktian materiil yang adil dari kedua belah pihak.









