ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Praktik lancung dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji kembali membuncah. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia baru-baru ini mengendus dugaan penipuan paket badal haji dan pengelolaan dana dam (denda) oleh salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Tak tanggung-tanggung, akumulasi kerugian jamaah ditaksir menembus angka Rp1,4 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi culas ini terbongkar berkat investigasi terpadu antara Tim Pelindungan Jamaah PPIH dan KJRI. Modus operandi yang lancarkan pelaku menyasar layanan badal haji untuk 140 orang dengan iming-iming tarif miring, yakni Rp10 juta per kepala. Angka yang terlampau miring ini langsung memicu kecurigaan otoritas.
Dalam sebuah eksplanasi yang bernada lugas dan analitis, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan postulat argumentasinya sebagaimana dilansir dari ANTARA News, “Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang. Pasti ini penipuan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan pelacakan teoretis dan empiris di lapangan, fraud ini terstruktur lewat kolaborasi gelap. Menyoroti aspek kausalitas dan keterlibatan aktor internal, ia menjelaskan dugaan praktik tersebut dilakukan oknum KBIHU bekerja sama dengan mukimin. Kemenhaj telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait untuk mendalami kasus tersebut. Lebih lanjut, dalam sebuah konfirmasi faktual atas interogasi yang telah dilakukan, ia menandaskan: “Sudah banyak jamaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi,” ujarnya sebagaimana dilansir dari ANTARA News.
Lokus penyimpangan ternyata tidak berhenti pada ritual badal. Menggunakan pisau analisis yang sama terhadap tata kelola keuangan sanksi syariat, ia juga menyoroti praktik penyelewengan pembayaran dam. Ia menjelaskan dam kewajiban yang harus dibayarkan melalui saluran resmi Adahi. Namun, jemaah justru diperas 720 riyal tanpa pernah dilaporkan ke sistem resmi. Menjabarkan rincian disparitas harga demi keuntungan sepihak tersebut, ia memaparkan, “Dam itu salah satu yang mandatori atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi. Oleh mereka, jamaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka,” katanya.
Ketidakberesan ini terendus berkat keluhan jemaah yang melek hak-hak administratif mereka. Merujuk pada premis bahwa ketiadaan akuntabilitas formal menjadi indikator utama fraud, ia menjelaskan praktik tersebut merugikan anggota jamaah. Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan dari anggota jamaah yang tidak menerima tanda terima resmi atau receipt dari Adahi. Sebagai basis penegasan atas anomali birokrasi tersebut, ia menyebutkan: “Cukup banyak yang dirugikan, dan ini berangkat dari pengaduan jamaah yang tidak menerima receipt atau tanda terima dari Adahi,” tegasnya.
Kemenhaj kini bersiap mengayunkan gada sanksi, baik berupa pencabutan izin operasional maupun delik pidana. Merumuskan langkah represif dan yurisdiksi penegakan hukum, ia menyatakan: “Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana. Karena lokusnya ada di Saudi, kita akan bicarakan dengan aparatur hukum di tanah air,” tuturnya.
Transparansi menjadi harga mati dalam pengusutan ini. Terkait penyampaian informasi yang komprehensif kepada publik, ia menjelaskan bahwa pemerintah akan membuka informasi kasus ini secara resmi dan rinci kepada publik. Ia mengatakan tim juru bicara bersama Direktorat Jenderal Pengendalian, Inspektorat Jenderal, serta Bina Haji dan Umrah akan menyampaikan penjelasan detail, termasuk KBIHU yang diduga terlibat. Menjanjikan akuntabilitas publik yang bakal digelar esok hari, ia menegaskan: “Besok tim jubir, Direktorat Jenderal Pengendalian, Irjen, serta Bina Haji dan Umrah akan menyampaikan secara resmi dan detail mana saja KBIHU yang terlibat,” tegas politikus Gerindra tersebut.
Sengkarut ini menjadi alarm keras bagi pembenahan total sistem di hilir. Mengonstruksi kritik makro terhadap anomali menahun di Tanah Suci, ia juga menyoroti adanya praktik tidak sehat dalam ekosistem layanan haji yang dinilainya telah berlangsung secara sistematis. Menutup argumentasinya dengan komitmen institusional di tengah tantangan pembersihan mafioso haji, ia menegaskan bahwa pemerintah bersama Menteri Haji dan Umrah berkomitmen membenahi tata kelola haji, meskipun langkah tersebut menimbulkan resistensi dari pihak-pihak yang selama ini mengambil keuntungan dari jamaah.









