ARGUMENRAKYAT.COM, SUMBAR – Identitas pria yang diamankan warga di kawasan objek wisata Lembah Harau, Kabupaten Lima puluh kota, pada Sabtu sore, 6 Juni 2026, akhirnya terkuak. Pemuda yang sempat diduga sebagai “Begal Pocong” dan meresahkan masyarakat setempat tersebut ternyata bukanlah seorang pelaku kriminal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang, pria tersebut diketahui bernama Somad Nurrohim. Pemuda berusia 18 tahun bersuku Jawa ini diketahui masih memiliki keluarga yang tinggal di Desa Mekar Jaya, Dusun 1, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan. Isu liar yang sempat beredar di media sosial, beserta video saat interograsi dan tekanan yang dialaminya mengenai aksi pembegalan bermodus mistis pun resmi terbantahkan, menguak ironi bagi masyarakat digital untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan luaskan pemberitaan yang belum jelas kebenarannya.
Guna menyelesaikan masalah ini secara humanis, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan koordinasi lintas instansi. Berdasarkan hasil koordinasi, direncanakan bahwa Somad Nurrohim akan dipulangkan pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, menuju alamat keluarganya yang berada di tempat domisili neneknya di Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan.
Kapolsek Harau, dalam pernyataan tertulis menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam penanganan peristiwa ini merupakan bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat maupun kepada individu yang diamankan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu atau informasi yang belum tentu benar serta menyerahkan setiap permasalahan kepada pihak berwenang untuk ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lima Puluh Kota, AKP. Kurnia Adifa mengingatkan masyarakat di wilayahnya agar lebih hati-hati dalam penyebarluasan informasi, terlebih soal informasi kriminalitas yang melibatkan identitas seseorang, ”Berkaca dari peristiwa ini, kami dari Polres 50 Kota menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam menyebarkan informasi terlebih perihal aksi kriminalitas yang melibatkan penyebarluasan identitas seseorang yang mana hal tersebut harusnya butuh konfirmasi secara detail oleh pihak berwenang,” ungkapnya saat diwawancarai Argumen Rakyat, Senin (8/6).









