KPK Beberkan Sandi ‘Malaikat’ dan ‘Vokalis’ dalam Sengkarut Pungli Imigrasi Rp145,5 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Silmy Karim saat menggunakan rompi tahanan KPK

Dok. Silmy Karim saat menggunakan rompi tahanan KPK

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Praktik rasuah di ceruk birokrasi kembali bertunas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengonfirmasi pembongkaran skandal pungutan liar (pungli) pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. Nilai persekongkolan ini fantastis, menembus angka Rp145,5 miliar. Ironisnya, pusaran kasus pemerasan dan gratifikasi periode 2022–2026 ini turut menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif, Silmy Karim.

Modus operandi yang dilakoni para kerah putih ini tergolong rapi meski pada akhirnya ketahuan. Guna mengaburkan jejak transaksi, mereka meracik metafora verbal berbasis hierarki jabatan. Dalam istilah akademis sosiologi hukum, teknik ini dikenal sebagai argot bahasa sandi kelompok subkultur menyimpang untuk menyamarkan realitas kriminal. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menguraikan terminologi tak lazim tersebut dalam taklimat medianya.

Menggunakan perspektif konseptual mengenai klasifikasi distribusi dana berdasarkan stratifikasi peran, Setyo memaparkan secara tekstual, sebagaimana dilansir dari Tirto.id:

Baca Juga:  Usut Aliran Dana Haram: KPK Desak Biro Travel Haji Segera Kembalikan Uang "Pelicin" Kuota

“Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekian, koreografer dapat tertentu. Jadi, menentukan membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tersebut yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” ujar lulusan Akpol 1989 tersebut, Kamis (4/6/2026).

Akar dari seluruh inkreparasi keuangan ini bersumber dari “biaya klik” ilegal atas rupa-rupa dokumen keimigrasian. Mulai dari perpanjangan izin, alih status, pembaruan domisili, hingga permohonan dependent visa. Seluruh upeti dihimpun via rekening pengepul milik Gusti Benardiansyah, staf Subdit Izin Tinggal. Selain dikonversi menjadi aset personal, sebagian fulus diputar untuk mendirikan lini bisnis towing sebagai wahana pencucian uang (money laundering).

Baca Juga:  Tragedi Peluru Nyasar di UNP, Bukan Kali Pertama

Secara institusional, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang tersangka. Nama-nama beken seperti Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, hingga lima pejabat teknis lainnya kini resmi memakai rompi oranye.

Merujuk pada konstruksi kronologis pembagian upeti berkala yang terjadi setiap hari Jumat, Setyo menegaskan eksistensi patronase birokrasi tersebut lewat pernyataan eksplisit, “Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak, ini yang bertugas membagi, memberikan atau menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas,” tegas Setyo.

Berdasarkan temuan penyidik, sang “malaikat” utama, Silmy Karim, diduga kuat menerima setoran rutin senilai Rp100 juta per minggu. Kasus ini menjadi potret buram bagaimana birokrasi pelayanan publik kerap kali dikapitalisasi menjadi ladang rente yang menggurita.

Berita Terkait

Kejagung Jelaskan Nasib SPPG Afiliasi Dadan Hindayana: Operasional Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan
Tragedi Peluru Nyasar di UNP, Bukan Kali Pertama
Kala Keluarga Korban Pembunuhan Kacab MIP Menanggung Trauma di Balik Vonis Militer
Seorang Pendaki Hilang di Puncak Seulawah Agam, Jejaknya Masih Misteri
PBNU Minta Publik Objektif: Jangan Generalisasi Pesantren akibat Ulah Oknum
PLN Klaim Bahwa Listrik Padam yang Masih Terjadi di Beberapa Daerah di Sumbar Karena Pohon Tumbang
Duka dari Tanah Suci: Empat Jemaah Haji Sumbar Berpulang
Aroma Tidak Mengenakkan di Zona Industri PT Merak Chemicals, Kota Cilegon

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:08 WIB

KPK Beberkan Sandi ‘Malaikat’ dan ‘Vokalis’ dalam Sengkarut Pungli Imigrasi Rp145,5 Miliar

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:36 WIB

Kejagung Jelaskan Nasib SPPG Afiliasi Dadan Hindayana: Operasional Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:51 WIB

Kala Keluarga Korban Pembunuhan Kacab MIP Menanggung Trauma di Balik Vonis Militer

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:47 WIB

Seorang Pendaki Hilang di Puncak Seulawah Agam, Jejaknya Masih Misteri

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:39 WIB

PBNU Minta Publik Objektif: Jangan Generalisasi Pesantren akibat Ulah Oknum

Berita Terbaru