Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

ARGUMENRAKYAT.COM, SUMBAR – Ruang sidang Pengadilan Negeri Pariaman seketika hening saat Ketua Majelis Hakim, Dewi Yanti, mengetukkan palunya. Selasa siang (2/6), tirai pengadilan bagi Satria Jhuwanda Putra alias Wanda resmi ditutup dengan hukuman maksimal. Majelis hakim menilai pemuda berusia 25 tahun tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang merenggut nyawa tiga mahasiswi sekaligus.

Sepanjang persidangan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut, Wanda lebih banyak tertunduk. Mantan sekuriti pabrik bata ini tak berkutik saat hakim menguraikan kronologi perkara serta hasil pemeriksaan medis terhadap tiga korbannya: Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda. Berdasarkan analisis yuridis terhadap alat bukti dan fakta persidangan, majelis menyatakan seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi.

Melalui pembacaan amar putusan yang bersifat eksekutif dan mengikat tersebut, Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti menegaskan:

Baca Juga:  Skandal Investasi Kripto Terbesar 2026: Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kerugian Ditaksir Tembus Rp200 Miliar

“Mengadili, menyatakan terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti saat membacakan vonis.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” lanjut Dewi.

“Terdakwa memenuhi unsur perampasan nyawa orang lain,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.

Ketukan palu itu langsung disambut isak tangis histeris keluarga korban, terutama dari pihak Septia Adinda. Kasus mutilasi ini memang sempat mengguncang publik Sumatra Barat pada pertengahan Juni 2025, ketika potongan tubuh Septia ditemukan tersebar dari Padang Pariaman hingga Kota Padang. Investigasi lebih lanjut mengungkap fakta mengerikan: Wanda juga telah menghabisi dua mahasiswi lain pada tahun 2024 dan menyembunyikan jasad mereka di dalam sumur rumahnya.

Baca Juga:  Duka dari Tanah Suci: Empat Jemaah Haji Sumbar Berpulang

Meski demikian, pihak pembela tetap bersikeras bahwa vonis mati ini tidak merefleksikan fakta persidangan yang sebenarnya. Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa mengajukan argumentasi keberatan secara doktrinal guna menolak unsur perencanaan:

“Saya sangat tidak terima dengan ketidakadilan ini, karena apa gunanya kalau sidang selama ini, fakta-fakta persidangan selama ini kalau putusannya seperti ini. Karena dari persidangan itu adalah pembunuhan yang dilakukan secara spontan, tidak direncanakan. Tapi semuanya dikesampingkan majelis,” kata Richa Marianas, kuasa hukum Wanda kepada wartawan.

“Kita banding,” katanya lagi.

Langkah hukum berikutnya kini beralih ke Pengadilan Tinggi, di mana kubu Wanda akan mencoba menganulir hukuman mati tersebut melalui memori banding mereka.

Berita Terkait

Kades Bangkalan Aniaya Perawat Puskesmas gegara Salep
Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, 2.938 Personel Dikerahkan
Polri-BNN Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin
Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas Jember Terencana
KPK Geledah BPK Jateng, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Satu Ton Ketamine Diamankan di Perairan Belawan
Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami
LKPJ dan LPP: Pengawasan DPRD 50 Kota Disorot

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Kades Bangkalan Aniaya Perawat Puskesmas gegara Salep

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, 2.938 Personel Dikerahkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Polri-BNN Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas Jember Terencana

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

KPK Geledah BPK Jateng, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru

Peneliti Google DeepMind Mundur Tolak AI untuk Militer. (Foto: Wikimedia Commons)

Teknologi

Peneliti Google DeepMind Mundur Tolak AI untuk Militer

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:49 WIB

Mantan Bupati Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Mantan Bupati Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:45 WIB

Usai Tiga Hari Hujan, Asap Karhutla Balik ke Palembang. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Usai Tiga Hari Hujan, Asap Karhutla Balik ke Palembang

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:39 WIB

Imigrasi Grebek Vila di Bali, 17 WNA Diduga Jalankan Pinjol. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Imigrasi Grebek Vila di Bali, 17 WNA Diduga Jalankan Pinjol

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:34 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:28 WIB