JAKARTA, ARGUMENRAKYAT.COM — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan keras kepada Meta Platforms terkait maraknya konten judi online dan disinformasi yang masih beredar di sejumlah platform media sosial milik perusahaan tersebut.
Platform yang berada di bawah naungan Meta seperti Facebook dan Instagram dinilai belum sepenuhnya efektif dalam menekan penyebaran konten yang melanggar aturan di Indonesia, khususnya promosi judi online yang kerap muncul dalam bentuk iklan terselubung maupun tautan eksternal.
Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan teknologi global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi nasional serta aktif melakukan pengawasan terhadap konten di platform mereka. Upaya ini menjadi bagian dari langkah pemerintah memperketat pengawasan terhadap ekosistem digital yang terus berkembang.
Pihak Komdigi menyatakan bahwa penyebaran konten judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas bagi masyarakat. Selain itu, penyebaran disinformasi di media sosial juga dinilai dapat memicu kebingungan publik dan mengganggu stabilitas informasi di ruang digital.
Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah Indonesia memang semakin gencar melakukan penindakan terhadap aktivitas judi online. Selain memblokir ribuan situs dan aplikasi terkait, pemerintah juga meminta platform digital untuk lebih proaktif dalam mendeteksi serta menghapus konten yang melanggar aturan.
Peringatan kepada Meta ini menjadi sinyal bahwa pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan teknologi global yang menyediakan layanan digital di Indonesia. Jika tidak ada perbaikan signifikan, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah regulasi yang lebih tegas.
Pemerintah berharap kolaborasi antara regulator dan perusahaan teknologi dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bebas dari praktik ilegal seperti judi online maupun penyebaran informasi yang menyesatkan.(**)









