ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan putusan penting. MK memutuskan bahwa Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Negara. Status ini berlaku sah hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Putusan ini bernomor 71/PUU-XXIV/2026. MK membacakannya pada Selasa (12/5/2026). Putusan tersebut mengakhiri polemik hukum tentang status DKI Jakarta selama masa transisi.
MK juga menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Majelis hakim memberikan pertimbangan tegas. Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara belum beralih secara hukum. Semua itu tetap melekat pada Jakarta sebelum Keppres pemindahan ditandatangani. Dengan begitu, Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan, administrasi publik, dan kegiatan kenegaraan hingga dokumen presiden tersebut terbit.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut baik kepastian hukum ini. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengatakan bahwa putusan MK melindungi iklim investasi. Putusan ini juga menjaga stabilitas birokrasi di Jakarta. “Pelaku usaha dan aparatur sipil negara tidak perlu ragu selama masa transisi,” ujarnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, menegaskan bahwa putusan ini tidak membatalkan pembangunan IKN. IKN berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Menurutnya, transisi harus berjalan realistis. Prosesnya perlu bertahap, terukur, dan strategis.
Otorita IKN juga menyatakan hormat terhadap putusan MK. Mereka menilai kepastian tahapan justru memperkuat legitimasi pemindahan ibu kota ke Nusantara. Kesimpulannya, hingga Keppres pemindahan resmi terbit, Jakarta tetap menjadi ibu kota negara yang sah. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi kebijakan strategis nasional, pelayanan publik, serta investasi di Jakarta dan sekitarnya.(**)









