Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Sebelum Keppres IKN Diteken

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jakarta Masi menjadi iBu Kota Negara. Source: Google/Kompasiana.com

Kota Jakarta Masi menjadi iBu Kota Negara. Source: Google/Kompasiana.com

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan putusan penting. MK memutuskan bahwa Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Negara. Status ini berlaku sah hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Putusan ini bernomor 71/PUU-XXIV/2026. MK membacakannya pada Selasa (12/5/2026). Putusan tersebut mengakhiri polemik hukum tentang status DKI Jakarta selama masa transisi.

MK juga menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Majelis hakim memberikan pertimbangan tegas. Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara belum beralih secara hukum. Semua itu tetap melekat pada Jakarta sebelum Keppres pemindahan ditandatangani. Dengan begitu, Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan, administrasi publik, dan kegiatan kenegaraan hingga dokumen presiden tersebut terbit.

Baca Juga:  DPR RI Minta Aparat Pertimbangkan Aspek Psikologis Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut baik kepastian hukum ini. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengatakan bahwa putusan MK melindungi iklim investasi. Putusan ini juga menjaga stabilitas birokrasi di Jakarta. “Pelaku usaha dan aparatur sipil negara tidak perlu ragu selama masa transisi,” ujarnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, menegaskan bahwa putusan ini tidak membatalkan pembangunan IKN. IKN berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Menurutnya, transisi harus berjalan realistis. Prosesnya perlu bertahap, terukur, dan strategis.

Baca Juga:  Mualem Peringatkan Jakarta: Jangan Jadikan Aceh Penonton di Blok Andaman

Otorita IKN juga menyatakan hormat terhadap putusan MK. Mereka menilai kepastian tahapan justru memperkuat legitimasi pemindahan ibu kota ke Nusantara. Kesimpulannya, hingga Keppres pemindahan resmi terbit, Jakarta tetap menjadi ibu kota negara yang sah. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi kebijakan strategis nasional, pelayanan publik, serta investasi di Jakarta dan sekitarnya.(**)

Berita Terkait

TAUD Tolak Peradilan Militer, Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum
Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman
Mualem Peringatkan Jakarta: Jangan Jadikan Aceh Penonton di Blok Andaman
Seskab Teddy Jawab Kritik Diplomasi: Membela Lawatan Prabowo dari Sengatan Diplomat Senio
Ganjar Sebut Pembahasan RUU Pemilu Harus Dipercepat Demi Menghindari Sengkarut Legislasi
Wilmar dan Teka-Teki Pelarian Devisa Sawit
Polda Sumbar Endus Gudang Solar Subsidi Ilegal di Solok
Jokowi Belum Mau Pensiun Berkeliling

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:11 WIB

TAUD Tolak Peradilan Militer, Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:59 WIB

Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:20 WIB

Mualem Peringatkan Jakarta: Jangan Jadikan Aceh Penonton di Blok Andaman

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:50 WIB

Seskab Teddy Jawab Kritik Diplomasi: Membela Lawatan Prabowo dari Sengatan Diplomat Senio

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:01 WIB

Ganjar Sebut Pembahasan RUU Pemilu Harus Dipercepat Demi Menghindari Sengkarut Legislasi

Berita Terbaru