Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Sebelum Keppres IKN Diteken

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jakarta Masi menjadi iBu Kota Negara. Source: Google/Kompasiana.com

Kota Jakarta Masi menjadi iBu Kota Negara. Source: Google/Kompasiana.com

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan putusan penting. MK memutuskan bahwa Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Negara. Status ini berlaku sah hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini bernomor 71/PUU-XXIV/2026. MK membacakannya pada Selasa (12/5/2026). Putusan tersebut mengakhiri polemik hukum tentang status DKI Jakarta selama masa transisi.

MK juga menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Majelis hakim memberikan pertimbangan tegas. Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara belum beralih secara hukum. Semua itu tetap melekat pada Jakarta sebelum Keppres pemindahan ditandatangani. Dengan begitu, Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan, administrasi publik, dan kegiatan kenegaraan hingga dokumen presiden tersebut terbit.

Baca Juga:  MCGJWC Akan Jadi Saksi Perkembangan Pegolf Muda Indonesia di Panggung Dunia

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut baik kepastian hukum ini. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengatakan bahwa putusan MK melindungi iklim investasi. Putusan ini juga menjaga stabilitas birokrasi di Jakarta. “Pelaku usaha dan aparatur sipil negara tidak perlu ragu selama masa transisi,” ujarnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, menegaskan bahwa putusan ini tidak membatalkan pembangunan IKN. IKN berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Menurutnya, transisi harus berjalan realistis. Prosesnya perlu bertahap, terukur, dan strategis.

Baca Juga:  Mualem Peringatkan Jakarta: Jangan Jadikan Aceh Penonton di Blok Andaman

Otorita IKN juga menyatakan hormat terhadap putusan MK. Mereka menilai kepastian tahapan justru memperkuat legitimasi pemindahan ibu kota ke Nusantara. Kesimpulannya, hingga Keppres pemindahan resmi terbit, Jakarta tetap menjadi ibu kota negara yang sah. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi kebijakan strategis nasional, pelayanan publik, serta investasi di Jakarta dan sekitarnya.(**)

Berita Terkait

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?
Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi
Prabowo Sentil Dasco dalam Peringatan Harlah ke-28 PKB
Di Harlah PKB, Prabowo Yakini Naluri Politik PDIP Sama dengan Pemerintah
Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar
Deddy Sitorus Ungkap Kerusakan Sistemik Penegak Hukum dan Desak Presiden Lakukan Penyegaran Pimpinan
Titiek Soeharto Komentari Permenhut yang Dinilai Janggal: “Kenapa Kementerian Ini Kok Ceroboh Sekali”
Penyidik Gabungan Polri Sambangi Gedung Bundar Kejagung, Bawa Koper Besar

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:49 WIB

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:26 WIB

Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:23 WIB

Prabowo Sentil Dasco dalam Peringatan Harlah ke-28 PKB

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:18 WIB

Di Harlah PKB, Prabowo Yakini Naluri Politik PDIP Sama dengan Pemerintah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:15 WIB

Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar

Berita Terbaru