Titiek Soeharto Komentari Permenhut yang Dinilai Janggal: “Kenapa Kementerian Ini Kok Ceroboh Sekali”

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Siti Hediyati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto (Dok. Instagram @titieksoeharto)

Foto: Siti Hediyati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto (Dok. Instagram @titieksoeharto)

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi, yang akrab disapa Titiek Soeharto, melayangkan kritik tajam terhadap tata kelola administrasi di internal Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja (raker) antara Komisi IV DPR dan jajaran Kemenhut pada Selasa (14/7/2026), yang menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026.

Langkah checks and balances dari parlemen ini dipicu oleh adanya kejanggalan pada tanggal pengesahan regulasi tersebut. Pasalnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni diketahui tengah menunaikan ibadah umrah ke luar negeri sejak Sabtu (11/7/2026) dan tidak hadir dalam rapat. Namun, dokumen Permenhut itu tercatat ditandatangani pada Senin (13/7/2026).

Politikus Partai Golkar sekaligus putri mantan Presiden Soeharto tersebut mempertanyakan validitas dan akuntabilitas produk hukum tersebut. Ia menilai kecerobohan birokrasi seperti ini berpotensi memicu konsekuensi yuridis yang serius bagi sang menteri.

Baca Juga:  Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

“Saya hanya ingin menggarisbawahi apa yang disampaikan Pak Sonny (anggota Komisi IV DPR) tadi terkait dengan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026, kenapa kementerian ini kok ceroboh sekali,” tegas Titiek.

“Menterinya pergi tanggal 11 (Juli), kok bisa menandatangani Permen tanggal 13, tanggal 13 apa nih, Juli kan? 13 Juli kan? Kemarin kan tanda tangannya? Kok bisa kayak gitu? Apa yang terjadi ini?” ungkap Titiek.

Dalam dinamika rapat, pihak DPR turut menampilkan salinan dokumen regulasi yang dimaksud ke layar publik. Berdasarkan bukti fisik yang ditunjukkan, berkas tersebut memang tertera disahkan dengan tanda tangan pada 13 Juli 2026. Titiek pun kembali menegaskan kekhawatirannya terhadap tertib administrasi di Kemenhut.

“Mbok kompak gitu loh jangan, satu, bisa menjerumuskan menterinya sendiri, kemudian ini kan nyalahin aturan, tanda tangan ditandatangani basah lagi, coba deh di-ini lagi ya, gimana ceritanya nih,” ujar Titiek.

Baca Juga:  Tragedi Berdarah di Kota Tual: Siswa MTs Tewas Dianiaya Oknum Brimob, DPR RI Selly Gantina: Ini Keji dan Biadab!

Merespons interpelasi kritis dari pimpinan sidang, Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki yang hadir mewakili pemerintah memberikan klarifikasinya. Awalnya, Rohmat berupaya menjelaskan mengenai sistem digitalisasi birokrasi yang berlaku di instansinya.

“Permenhut yang kemarin ditandatangani ya, Nomor 9 Tahun 2026 tanggal 13 Juli memang mekanisme di kami ada tanda tangan elektronik, Bu,” ucap pria kelahiran Magelang, Jawa Tengah tersebut.

Kendati demikian, setelah mencermati kembali berkas fisik yang ditunjukkan oleh Komisi IV, Wamenhut menyadari adanya ketidaksesuaian prosedur administratif karena dokumen itu ditandatangani secara langsung. Pihak kementerian pun melunak dan memilih opsi cooling down demi asas kepastian hukum.

“Oh (tanda tangan) basah, izin, prinsipnya gini, Ibu Ketua, intinya itu bisa kita hold ya, untuk kemudian ada pengkajian kembali. Jadi mohon arahan dari Ibu,” ujar pria yang merupakan alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Berita Terkait

Ngopi Pagi Pemuda dan Pemimpin Payakumbuh Kian Jauh
Proporsional Terbuka Dinilai Membuka Jalan Politik Uang
Advokat Dorong Peradilan Adat Diakui Sistem Hukum
Dua Tahun Prabowo dan Perang Persepsi Ketahanan Nasional
Refleksi Tahanan Politik: Mencari Makna Hidup di Salemba
Untuk Siapa Demokrasi Bekerja? Catatan atas Buku Jemmy Setiawan
Golkar Segera Ajukan PAW Bamsoet dan Sarmuji ke KPU
Guruh Soekarnoputra Wafat, Prabowo Sampaikan Duka

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Ngopi Pagi Pemuda dan Pemimpin Payakumbuh Kian Jauh

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Proporsional Terbuka Dinilai Membuka Jalan Politik Uang

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Advokat Dorong Peradilan Adat Diakui Sistem Hukum

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:32 WIB

Dua Tahun Prabowo dan Perang Persepsi Ketahanan Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Refleksi Tahanan Politik: Mencari Makna Hidup di Salemba

Berita Terbaru

Microsoft Tawarkan Resign Sukarela ke 60.000 Karyawan. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Microsoft Tawarkan Resign Sukarela ke 60.000 Karyawan

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:38 WIB

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:35 WIB

Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:29 WIB

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:23 WIB

Polisi Pariaman Ungkap 360 Liter Biosolar Subsidi. (Foto: Dok. Humas Polres Pariaman)

Daerah

Polisi Pariaman Ungkap 360 Liter Biosolar Subsidi

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:18 WIB