Purbaya Buka Suara Soal Pajak JHT: Jangan Sampai Untungkan Orang Kaya

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa (Dok. Kemenkeu Foto/Biro KLI - Zalfa Dhiaulhaq)

Foto: Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa (Dok. Kemenkeu Foto/Biro KLI - Zalfa Dhiaulhaq)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara menanggapi gelombang protes dari sejumlah serikat buruh terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pekerja sebelumnya menuntut agar aturan tersebut direvisi dan tarif pajaknya dinolkan karena dianggap mengurangi nilai manfaat tabungan mereka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Purbaya yang kala itu mengenakan kemeja batik bermotif cokelat tampak berdiskusi serius dengan jajarannya sebelum meladeni wawancara wartawan. Informasi yang beredar bahwasanya tarif pajak progresif JHT, yang merinci potongan dari rentang 5 persen untuk saldo sampai Rp60 juta hingga maksimal 35 persen bagi saldo di atas Rp5 miliar.

Baca Juga:  Prabowo Sebut Kinerja Polri Berhasil Pertahankan Nol Insiden Terorisme

Merespons polemik ini, Purbaya menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final dan masih mengkaji usulan pembebasan pajak tersebut.

“Belum, nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa,” tutur Purbaya. Ia menambahkan bahwa pemerintah juga akan membandingkan skema ini dengan praktik terbaik di tingkat global. “Kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa enggak, tergantung hasil ini kita,” tegas Purbaya saat ada di Gedung DPR RI, Jakarta usai rapat bersama Banggar pada Senin (29/6).

Baca Juga:  Prabowo Tegaskan Larang Penjualan BUMN Strategis dan Pangkas 800 Perusahaan Hantu

Purbaya menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam peninjauan kebijakan ini agar insentif tidak salah sasaran. “Tapi rasanya sih untuk fairness, semuanya kan bayar,” katanya. Ia menegaskan akan memeriksa secara saksama jumlah pekerja yang terdampak pada kategori saldo tinggi.

“Kita akan lihat yang bayar di atas 50 juta berapa sih, jangan-jangan entar saya kasih untuk orang yang kaya aja,” pungkas Purbaya demi mencegah potensi ketimpangan baru.

Berita Terkait

Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs
Sanksi Tutup Dapur Menanti: BGN Larang Keras Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi!
BUMN Obral Stok Hunian Mangkrak Lewat Danantara Housing, Ratusan Anak Usaha Mulai ‘Dibersihkan’
Pengamat Kebijakan UNPAD Sebut Pendirian Universitas Republik Indonesia Perlu Perencanaan Strategis Matang
Teka-teki Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Koperasi Desa Merah Putih
Kapolri Buka Suara: Mengaku Pernah Ikut Tolak UU Cipta Kerja Diam-diam Bersama Buruh
Dua Ruas Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Jet Tempur
Nanik Sudaryati Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Sudaryono Ditunjuk Jadi Pengganti

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:36 WIB

Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs

Senin, 27 Juli 2026 - 21:31 WIB

Sanksi Tutup Dapur Menanti: BGN Larang Keras Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi!

Senin, 27 Juli 2026 - 21:19 WIB

BUMN Obral Stok Hunian Mangkrak Lewat Danantara Housing, Ratusan Anak Usaha Mulai ‘Dibersihkan’

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:57 WIB

Pengamat Kebijakan UNPAD Sebut Pendirian Universitas Republik Indonesia Perlu Perencanaan Strategis Matang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:18 WIB

Teka-teki Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru