ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara menanggapi gelombang protes dari sejumlah serikat buruh terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pekerja sebelumnya menuntut agar aturan tersebut direvisi dan tarif pajaknya dinolkan karena dianggap mengurangi nilai manfaat tabungan mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Purbaya yang kala itu mengenakan kemeja batik bermotif cokelat tampak berdiskusi serius dengan jajarannya sebelum meladeni wawancara wartawan. Informasi yang beredar bahwasanya tarif pajak progresif JHT, yang merinci potongan dari rentang 5 persen untuk saldo sampai Rp60 juta hingga maksimal 35 persen bagi saldo di atas Rp5 miliar.
Merespons polemik ini, Purbaya menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final dan masih mengkaji usulan pembebasan pajak tersebut.
“Belum, nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa,” tutur Purbaya. Ia menambahkan bahwa pemerintah juga akan membandingkan skema ini dengan praktik terbaik di tingkat global. “Kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa enggak, tergantung hasil ini kita,” tegas Purbaya saat ada di Gedung DPR RI, Jakarta usai rapat bersama Banggar pada Senin (29/6).
Purbaya menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam peninjauan kebijakan ini agar insentif tidak salah sasaran. “Tapi rasanya sih untuk fairness, semuanya kan bayar,” katanya. Ia menegaskan akan memeriksa secara saksama jumlah pekerja yang terdampak pada kategori saldo tinggi.
“Kita akan lihat yang bayar di atas 50 juta berapa sih, jangan-jangan entar saya kasih untuk orang yang kaya aja,” pungkas Purbaya demi mencegah potensi ketimpangan baru.









