ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Desau angin dingin di Pelabuhan Rotterdam terasa berbeda. Di dekat Monumen Ulukora yang baru saja diresmikan, ingatan kolektif publik kembali ditarik pada memori kelam tahun 1951. Kala itu, sekitar 12.500 prajurit Koninklijk Nederlandsch-Indische Leger (KNIL) asal Maluku beserta keluarga mereka diturunkan dari kapal-kapal besar setelah menempuh perjalanan panjang melintasi samudra dari Indonesia. Alih-alih disambut sebagai pahlawan yang telah bertaruh nyawa demi Mahkota Kerajaan Belanda, mereka justru dihadapkan pada kenyataan pahit: pemecatan massal secara sepihak dan pengasingan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa tragedi kemanusiaan ini bisa menimpa mereka? Akar persoalan bermula pasca-Konferensi Meja Bundar (KMB) akhir 1949, ketika KNIL harus dibubarkan. Pilihan untuk pulang ke Maluku tersumbat akibat meletusnya pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS) pada 1950.
Khawatir para prajurit ini memperkuat barisan pemberontak, rencana pemulangan dibatalkan. Melalui gugatan hukum yang dipimpin delegasi mantan KNIL bernama Apono di Den Haag, pengadilan memutuskan pemerintah Belanda harus membawa mereka ke wilayah Belanda untuk sementara waktu demi keamanan.
Namun, sesampainya di Belanda pada tahun 1951, janji tinggal janji. Alih-alih dipertahankan dalam struktur militer, surat pemecatan tidak terhormat langsung diberikan tak lama setelah mereka turun dari kapal. Mereka kemudian dipindahkan secara paksa ke kamp-kamp penampungan terisolasi yang jauh dari pemukiman warga lokal.
Tragisnya, beberapa lokasi pengasingan tersebut merupakan bekas kamp konsentrasi Nazi yang pernah digunakan pada Perang Dunia II, seperti Kamp Westerbork dan Kamp Vught. Di sana, mereka hidup dalam keterbatasan, kedinginan, dan stigma yang melekat selama puluhan tahun.
Setelah menanti selama 75 tahun melintasi empat generasi, luka sejarah yang menganga itu akhirnya mendapat pengakuan resmi. Perdana Menteri Belanda, Rob Jetten, berdiri di hadapan perwakilan komunitas Maluku untuk menyampaikan permohonan maaf formal atas perlakuan kejam negara di masa lalu. Jetten mengakui secara terbuka betapa tidak adilnya perlakuan yang diterima oleh para mantan serdadu yang telah setia mengabdi pada militer kolonial tersebut.
“Atas pemecatan mereka yang tidak berperasaan dan tidak terhormat sebagai tentara [KNIL], atas penerimaan dan tempat tinggal mereka yang tidak layak, atas ketidakpedulian dan pengabaian terhadap mereka, atas kerinduan akan kampung halaman yang tak terpenuhi, atas kesedihan dan penderitaan di banyak keluarga Maluku, untuk semua itu saya menyampaikan permintaan maaf hari ini atas nama pemerintah Belanda,” ujar Perdana Menteri Rob Jetten dalam pidato resminya yang emosional beberapa waktu lalu.
Jetten menegaskan bahwa pengabaian yang terjadi secara sistematis setelah migrasi paksa tahun 1951 merupakan catatan hitam dalam sejarah panjang Kerajaan Belanda. Ia menyampaikan bahwa permohonan maaf ini bukan sekadar formalitas diplomatik, melainkan sebuah pengakuan moral atas penderitaan lintas generasi yang dialami komunitas Maluku di Belanda.
Banti keturunan KNIL Maluku, pengakuan dari mulut Perdana Menteri Rob Jetten merupakan sebuah titik balik, meski tidak serta-merta menghapus trauma psikologis keluarga mereka. Selama puluhan tahun, posisi mereka terjepit di antara dua negara; kerap dicap pengkhianat di tanah airnya sendiri karena membela institusi kolonial, namun di sisi lain dipandang sebagai beban dan diasingkan oleh negeri yang mereka bela. Tulisan sejarah ini menjadi pengingat bahwa di balik megahnya narasi pasca-kolonial, ada ribuan jiwa yang dikorbankan dalam pusaran janji palsu sebuah kekuasaan.









