Kepala Anak Daycare Little Aresha Ditenggelamkan

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Anak Daycare Little Aresha Ditenggelamkan. (Foto: Tribunnews)

Kepala Anak Daycare Little Aresha Ditenggelamkan. (Foto: Tribunnews)

YOGYAKARTA, ArgumenRakyat.com — Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Little Aresha Daycare Yogyakarta mengungkap sejumlah perlakuan kejam, termasuk tindakan menyelupkan kepala korban ke dalam bak mandi, terhadap 11 terdakwa pengasuh daycare di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Selasa (18/8/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Sigit Kristianto, memaparkan sederet tindakan tidak manusiawi yang dilakukan para terdakwa terhadap anak-anak asuh mereka. Para korban yang masih bayi disebut ditidurkan di lantai dan mengalami pengikatan selama berada di daycare.

“Untuk perbuatannya, mereka ini pada saat di Daycare Little Aresha melakukan pengikatan, membuat anak-anak yang masih bayi itu ditidurkan di lantai,” ujar Sigit Kristianto seusai persidangan.

Baca Juga:  Sanksi Tegas Kampus, UAD Drop Out Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Rekan KKN

Ruangan Sempit Tanpa Ventilasi

Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa para korban ditempatkan di ruangan gelap berukuran hanya 3×4 meter tanpa ventilasi dan pendingin udara yang memadai. Ruangan yang seharusnya hanya dihuni empat hingga lima orang itu justru dijejali 17 anak sehingga mereka berdesak-desakan.

“Korban ditempatkan di ruangan yang gelap, kemudian ruangannya 3×4, kan seharusnya untuk 4 atau 5 orang, itu untuk 17 orang jadi berdesak-desakan tanpa adanya ventilasi dan AC,” imbuhnya.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut adanya tindakan kejam berupa penyelupan kepala korban ke dalam bak mandi oleh salah seorang terdakwa. Tindakan itu diduga dilakukan saat anak rewel sehingga memicu emosi pelaku. Sementara itu, terhadap ketua yayasan dan kepala sekolah Little Aresha, jaksa membacakan berkas dakwaan secara terpisah.

Baca Juga:  SAR KM Virgo Diperpanjang Tujuh Hari, 71 Korban Dicari

Sebelas terdakwa pengasuh daycare dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Agenda sidang selanjutnya adalah tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

Berita Terkait

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta
Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot
Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan
Kabut Asap Karhutla Kembali Selimuti Palembang
IHSG Berpotensi Menguat Usai Respons Kebijakan Bursa
Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami
LKPJ dan LPP: Pengawasan DPRD 50 Kota Disorot
Operasi SAR KM Feronia, 5 Perairan TN Komodo Ditutup

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:40 WIB

IHSG Berpotensi Menguat Usai Respons Kebijakan Bursa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami

Berita Terbaru

Pentas seni tradisional randai Minangkabau di lapangan dengan rumah adat beratap gonjong di belakangnya. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Deni Dahniel (CC BY-SA 4.0))

Budaya

Tradisi Lukah Gilo Solok Difilmkan agar Tak Lenyap

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:46 WIB

Lembar uang rupiah kertas, ilustrasi pengelolaan anggaran daerah. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Pak.syafda (CC BY-SA 4.0))

Daerah

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:45 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta. (Foto: iNews.id)

Nasional

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:40 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot. (Foto: Dok. DPR)

Nasional

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:34 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:29 WIB