Kepala Anak Daycare Little Aresha Ditenggelamkan

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Anak Daycare Little Aresha Ditenggelamkan. (Foto: Tribunnews)

Kepala Anak Daycare Little Aresha Ditenggelamkan. (Foto: Tribunnews)

YOGYAKARTA, ArgumenRakyat.com — Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Little Aresha Daycare Yogyakarta mengungkap sejumlah perlakuan kejam, termasuk tindakan menyelupkan kepala korban ke dalam bak mandi, terhadap 11 terdakwa pengasuh daycare di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Selasa (18/8/2026).

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Sigit Kristianto, memaparkan sederet tindakan tidak manusiawi yang dilakukan para terdakwa terhadap anak-anak asuh mereka. Para korban yang masih bayi disebut ditidurkan di lantai dan mengalami pengikatan selama berada di daycare.

“Untuk perbuatannya, mereka ini pada saat di Daycare Little Aresha melakukan pengikatan, membuat anak-anak yang masih bayi itu ditidurkan di lantai,” ujar Sigit Kristianto seusai persidangan.

Baca Juga:  Sabet Perunggu di Kartini International Championship 2026, Atlet Panahan Payakumbuh Nayyara Ayudia Khansa Harumkan Nama Daerah

Ruangan Sempit Tanpa Ventilasi

Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa para korban ditempatkan di ruangan gelap berukuran hanya 3×4 meter tanpa ventilasi dan pendingin udara yang memadai. Ruangan yang seharusnya hanya dihuni empat hingga lima orang itu justru dijejali 17 anak sehingga mereka berdesak-desakan.

“Korban ditempatkan di ruangan yang gelap, kemudian ruangannya 3×4, kan seharusnya untuk 4 atau 5 orang, itu untuk 17 orang jadi berdesak-desakan tanpa adanya ventilasi dan AC,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pemerintah Buka Kuota Magang Nasional Jadi 150 Ribu Peserta demi Tekan Pengangguran

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut adanya tindakan kejam berupa penyelupan kepala korban ke dalam bak mandi oleh salah seorang terdakwa. Tindakan itu diduga dilakukan saat anak rewel sehingga memicu emosi pelaku. Sementara itu, terhadap ketua yayasan dan kepala sekolah Little Aresha, jaksa membacakan berkas dakwaan secara terpisah.

Sebelas terdakwa pengasuh daycare dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Agenda sidang selanjutnya adalah tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

Berita Terkait

Pemerintah dan PT PAL Susun Peta Jalan Industri Maritim
TNI Akan Kirim Prajurit Menimba Ilmu Militer ke China
Kecelakaan Tol Jagorawi: 2 Tewas Terbakar di Dalam Jeep
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Rektorat Unsoed
Airlangga: Lokasi PFII di Bali Masih Tahap Evaluasi
Kemendagri Sebut Data Terintegrasi Kunci Tanggap Darurat
Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen
KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Silmy Karim

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Pemerintah dan PT PAL Susun Peta Jalan Industri Maritim

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:59 WIB

TNI Akan Kirim Prajurit Menimba Ilmu Militer ke China

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Kecelakaan Tol Jagorawi: 2 Tewas Terbakar di Dalam Jeep

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:48 WIB

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Rektorat Unsoed

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Airlangga: Lokasi PFII di Bali Masih Tahap Evaluasi

Berita Terbaru

Pemkab Agam Transfer DBH Rp6,1 Miliar ke 92 Nagari. (Foto: Dok. ANTARA)

Daerah

Pemkab Agam Transfer DBH Rp6,1 Miliar ke 92 Nagari

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:35 WIB

UNAND Dorong Pengolahan Gambir Ramah Lingkungan di Pessel. (Foto: Dok. ANTARA)

Daerah

UNAND Dorong Pengolahan Gambir Ramah Lingkungan di Pessel

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:30 WIB

6 Jenis Buah yang Bisa Menurunkan Asam Urat. (Foto: Dok. Sumber Berita)

Kesehatan

6 Jenis Buah yang Bisa Menurunkan Asam Urat

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:25 WIB

7 Hobi yang Baik untuk Mental Anak, Asah Kreativitas. (Foto: Dok. Sumber Berita)

Gaya Hidup

7 Hobi yang Baik untuk Mental Anak, Asah Kreativitas

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:20 WIB

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Pakai Sidik Jari. (Foto: Dok. Sumber Berita)

Digital

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Pakai Sidik Jari

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:14 WIB