Aturan Baru Ruang Digital: PP Tunas Wajibkan Verifikasi Usia Pengguna Anak

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bye-bye Medsos Bebas! PP TUNAS Resmi Berlaku, Anak di Bawah 18 Tahun Kini Dibatasi Aksesnya (foto AI)

Ilustrasi Bye-bye Medsos Bebas! PP TUNAS Resmi Berlaku, Anak di Bawah 18 Tahun Kini Dibatasi Aksesnya (foto AI)

JAKARTA, ArgumenRakyat.com – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital mulai Maret 2026. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (yang dikenal sebagai PP Tunas), pemerintah akan memperketat akses anak dan remaja terhadap layanan digital termasuk media sosial.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan Utama: Melindungi Anak di Dunia Maya

Peraturan ini diterbitkan sebagai respon terhadap meningkatnya paparan konten berisiko, kekerasan online, dan potensi ancaman lain yang dihadapi anak dan remaja di internet. Kebijakan ini menempatkan perlindungan anak sebagai bagian utama dalam tata kelola sistem elektronik di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa PP Tunas akan mulai berlaku efektif di Maret 2026 setelah proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM selesai, dan platform digital diminta untuk mempersiapkan diri dalam memenuhi ketentuan yang ada.

Baca Juga:  Temuan BPK Picu Mundurnya Dua Dirjen di Kementerian PU, Audit Ungkap Potensi Kerugian Negara

Aturan Usia yang Diatur PP Tunas

Berdasarkan aturan dalam PP Tunas yang telah diumumkan secara resmi:

  • Anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses layanan digital yang risiko rendah dan dirancang khusus untuk anak-anak, dengan pengawasan orang tua.

  • Usia 13–15 tahun diperbolehkan menggunakan layanan digital tertentu tetapi tetap memerlukan persetujuan orang tua atau wali.

  • Usia 16–17 tahun dapat mengakses layanan sosial media publik dengan persetujuan orang tua dan pengawasan sesuai ketentuan risiko konten layanan tersebut.

Aturan ini mencerminkan pendekatan bertingkat berdasarkan kelompok usia untuk menyesuaikan kapasitas perkembangan anak hingga remaja.

Verifikasi Usia dan Tanggung Jawab Platform

Sejalan dengan PP Tunas, penyelenggara layanan digital termasuk platform media sosial diwajibkan menerapkan mekanisme verifikasi usia yang lebih kuat dan sistem pengawasan orang tua (parental supervision) bagi pengguna di bawah usia tertentu. Pemerintah mendorong platform untuk menggunakan teknologi yang akurat agar pelaksanaan aturan ini efektif sekaligus melindungi privasi pengguna.

Baca Juga:  Kejagung Ungkap Temuan Baru: Dugaan Korupsi Pengadaan Motor BGN Seret Oknum TNI Aktif

Meski kebijakan ini menarik pro-kontra di kalangan masyarakat dan pelaku industri digital, Meutya menyatakan bahwa fokus kebijakan adalah pada keselamatan anak di ruang digital, sambil tetap membuka ruang masukan dari para pemangku kepentingan agar pelaksanaannya tepat sasaran.

Reaksi Masyarakat

Beragam tanggapan muncul dari masyarakat. Sebagian orang tua menyambut baik langkah ini sebagai bentuk perlindungan tambahan terhadap anak dari konten yang berpotensi merugikan, sementara beberapa ahli dan praktisi digital mengingatkan bahwa pelaksanaan aturan harus memperhatikan prinsip hak anak dan kemampuan digital yang seimbang. (**)

Berita Terkait

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos
Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029
Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina
Galaxy S26 FE Resmi di Indonesia, Harga Mulai Rp11,9 Juta
DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun untuk 2027
Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang
Hisense Pamer TV RGB MiniLED 116UXS di IFA 2026 Berlin
Kemensos: KPM Makin Banyak Ajukan Sanggahan Data Bansos

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:20 WIB

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos

Rabu, 9 September 2026 - 10:15 WIB

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029

Rabu, 9 September 2026 - 10:08 WIB

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Selasa, 8 September 2026 - 10:16 WIB

Galaxy S26 FE Resmi di Indonesia, Harga Mulai Rp11,9 Juta

Selasa, 8 September 2026 - 10:10 WIB

DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun untuk 2027

Berita Terbaru

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua. (Foto: CNN Indonesia)

Gaya Hidup

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:25 WIB

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:20 WIB

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029. (Foto: Tribunnews)

Ekonomi

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:15 WIB

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:08 WIB