ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap modus baru penyelundupan pakaian bekas (balepress) ilegal yang memanfaatkan jalur perdagangan domestik antarpulau guna mengelabui petugas di pelabuhan. Pakaian-pakaian bekas tersebut diduga sengaja dikumpulkan secara bertahap di wilayah perbatasan sebelum dikirim ke kota-kota besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menyoroti tajam maraknya peredaran balepress ini. Menurut dia, impor pakaian bekas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius bagi industri tekstil dalam negeri sekaligus menurunkan martabat bangsa.
“Peredaran balepress ini dapat menurunkan citra bangsa di mata dunia, karena kita dianggap tidak mampu mengelola produk dalam negeri sendiri dan mau menerima barang bekas dari negara lain,” kata Purbaya dalam konferensi pers penindakan pakaian bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa, 23 Juni.
Dirinya juga menambahkan bahwa kualitas pakaian yang disita kali ini bahkan jauh lebih buruk dari temuan-temuan sebelumnya. “Kalau Anda lihat barangnya ini kan jelek, tidak sebagus yang dulu kita lihat,” ujarnya.
Di samping itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjend (Purn) Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa komoditas ilegal ini masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Kalimantan. Guna menghindari pemeriksaan ketat kepabeanan internasional, para penyelundup mengumpulkan muatan tersebut di gudang penimbunan perbatasan sebelum mendistribusikannya menggunakan kapal domestik.
“Barang-barang ini tidak langsung diimpor dari negara asal, tetapi melalui transit. Balepress ini dilakukan lewat perbatasan, sedikit demi sedikit dikumpulkan di gudang penimbunan, lalu diangkut melalui kapal dengan sistem domestik sehingga dianggap sebagai perdagangan antarpulau,” ungkap Djaka.
Pihak DJBC kini tengah melacak jaringan tersebut guna mengidentifikasi aktor utama maupun pihak-pihak di luar negeri yang terlibat dalam rantai pasok ilegal ini. Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang total untuk diimpor. Oleh sebab itu, kerugian negara dari komoditas ini tidak lagi dihitung berdasarkan potensi penerimaan bea masuk atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), melainkan dari dampak kerusakan immaterial terhadap pasar produksi lokal dan risiko kesehatan akibat kontaminasi virus berbahaya.
Adapun nilai dari 43 kontainer barang tangkapan yang berhasil diamankan petugas di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat ini diperkirakan mencapai Rp37 miliar hingga Rp41 miliar di pasar. Pemerintah menegaskan seluruh pakaian bekas sitaan ini akan segera dimusnahkan dan tidak akan dilepas ke pasar domestik.









