Bea Cukai Endus Modus Selundupan Baju Bekas Antarpulau lewat Jalur Domestik

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Purbaya Yudhi Sadewa, dan Jajaran Pimpinan Bea Cukai, Konferensi pers terbaru terkait penindakan pakaian bekas impor ilegal (balepress) digelar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 23 Juni 2036

Foto: Purbaya Yudhi Sadewa, dan Jajaran Pimpinan Bea Cukai, Konferensi pers terbaru terkait penindakan pakaian bekas impor ilegal (balepress) digelar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 23 Juni 2036

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap modus baru penyelundupan pakaian bekas (balepress) ilegal yang memanfaatkan jalur perdagangan domestik antarpulau guna mengelabui petugas di pelabuhan. Pakaian-pakaian bekas tersebut diduga sengaja dikumpulkan secara bertahap di wilayah perbatasan sebelum dikirim ke kota-kota besar.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menyoroti tajam maraknya peredaran balepress ini. Menurut dia, impor pakaian bekas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius bagi industri tekstil dalam negeri sekaligus menurunkan martabat bangsa.

“Peredaran balepress ini dapat menurunkan citra bangsa di mata dunia, karena kita dianggap tidak mampu mengelola produk dalam negeri sendiri dan mau menerima barang bekas dari negara lain,” kata Purbaya dalam konferensi pers penindakan pakaian bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa, 23 Juni.

Baca Juga:  BNN Bongkar Laboratorium Mefedron di Bali: Narkotika Sintetis Racikan Impor Incar Warga Rusia

Dirinya juga menambahkan bahwa kualitas pakaian yang disita kali ini bahkan jauh lebih buruk dari temuan-temuan sebelumnya. “Kalau Anda lihat barangnya ini kan jelek, tidak sebagus yang dulu kita lihat,” ujarnya.

Di samping itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjend (Purn) Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa komoditas ilegal ini masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Kalimantan. Guna menghindari pemeriksaan ketat kepabeanan internasional, para penyelundup mengumpulkan muatan tersebut di gudang penimbunan perbatasan sebelum mendistribusikannya menggunakan kapal domestik.

“Barang-barang ini tidak langsung diimpor dari negara asal, tetapi melalui transit. Balepress ini dilakukan lewat perbatasan, sedikit demi sedikit dikumpulkan di gudang penimbunan, lalu diangkut melalui kapal dengan sistem domestik sehingga dianggap sebagai perdagangan antarpulau,” ungkap Djaka.

Baca Juga:  Aturan Baru Ruang Digital: PP Tunas Wajibkan Verifikasi Usia Pengguna Anak

Pihak DJBC kini tengah melacak jaringan tersebut guna mengidentifikasi aktor utama maupun pihak-pihak di luar negeri yang terlibat dalam rantai pasok ilegal ini. Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang total untuk diimpor. Oleh sebab itu, kerugian negara dari komoditas ini tidak lagi dihitung berdasarkan potensi penerimaan bea masuk atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), melainkan dari dampak kerusakan immaterial terhadap pasar produksi lokal dan risiko kesehatan akibat kontaminasi virus berbahaya.

Adapun nilai dari 43 kontainer barang tangkapan yang berhasil diamankan petugas di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat ini diperkirakan mencapai Rp37 miliar hingga Rp41 miliar di pasar. Pemerintah menegaskan seluruh pakaian bekas sitaan ini akan segera dimusnahkan dan tidak akan dilepas ke pasar domestik.

Berita Terkait

Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs
Sanksi Tutup Dapur Menanti: BGN Larang Keras Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi!
BUMN Obral Stok Hunian Mangkrak Lewat Danantara Housing, Ratusan Anak Usaha Mulai ‘Dibersihkan’
Pengamat Kebijakan UNPAD Sebut Pendirian Universitas Republik Indonesia Perlu Perencanaan Strategis Matang
Teka-teki Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Koperasi Desa Merah Putih
Kapolri Buka Suara: Mengaku Pernah Ikut Tolak UU Cipta Kerja Diam-diam Bersama Buruh
Dua Ruas Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Jet Tempur
Nanik Sudaryati Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Sudaryono Ditunjuk Jadi Pengganti

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:36 WIB

Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs

Senin, 27 Juli 2026 - 21:31 WIB

Sanksi Tutup Dapur Menanti: BGN Larang Keras Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi!

Senin, 27 Juli 2026 - 21:19 WIB

BUMN Obral Stok Hunian Mangkrak Lewat Danantara Housing, Ratusan Anak Usaha Mulai ‘Dibersihkan’

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:57 WIB

Pengamat Kebijakan UNPAD Sebut Pendirian Universitas Republik Indonesia Perlu Perencanaan Strategis Matang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:18 WIB

Teka-teki Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru