JAKARTA, ARGUMENRAKYAT.COM — Arus data lintas batas negara (cross-border data flow) kini tidak lagi sekadar urusan teknis teknologi, melainkan isu kedaulatan bangsa. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan sorotan tajam terhadap perlindungan hak privasi warga negara yang dinilai rentan terseret arus globalisasi digital tanpa benteng hukum yang memadai.
Dalam diskusi terbaru di parlemen, para legislator menegaskan bahwa setiap bit data pribadi masyarakat Indonesia yang mengalir ke luar negeri harus berada di bawah pengawasan ketat. DPR memperingatkan bahwa tanpa regulasi yang kuat, data warga berpotensi menjadi komoditas yang dieksploitasi oleh pihak asing demi kepentingan ekonomi maupun politik.
“Perlindungan hak warga harus menjadi prioritas utama, bukan dikorbankan atas nama kemudahan bisnis atau efisiensi teknologi,” tegas salah satu Anggota Komisi I DPR RI dalam forum tersebut.
Ancaman di Balik Kemudahan Digital
DPR menggarisbawahi tantangan besar di sektor strategis seperti perbankan, kesehatan, hingga e-commerce. Banyak layanan publik digital di Indonesia yang infrastruktur pengolahan datanya masih bergantung pada server di luar wilayah kedaulatan RI.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan lemahnya kendali negara jika terjadi pelanggaran data. Oleh karena itu, DPR mendesak pemerintah untuk memperkuat kapasitas lembaga pengawas guna memastikan perusahaan domestik maupun asing patuh pada mandat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Sudut Pandang Argumen Rakyat: Jangan Biarkan Rakyat Telanjang di Ruang Digital
Redaksi Argumen Rakyat memandang langkah DPR ini sebagai pengingat keras bagi pemerintah. Kita tidak boleh terlena dengan jargon “transformasi digital” jika pada akhirnya rakyat dibiarkan “telanjang” di ruang siber global.
Kedaulatan data bukan sekadar soal lokasi server, tapi soal martabat dan keamanan warga. Pemerintah harus segera menuntaskan aturan turunan UU PDP secara teknis dan transparan. Jangan sampai kita hanya menjadi pasar raksasa yang datanya dikeruk habis-habisan, sementara perlindungannya hanya sebatas di atas kertas. Negara wajib hadir sebagai perisai, bukan sekadar penonton saat data rakyat diperjualbelikan.
Sumber Berita: Rilis Pers Parlemen RI, Dokumen Komisi I DPR RI, dan Arsip Sosialisasi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).









