PAYAKUMBUH, ArgumenRakyat.com — Advokat Hafis Alfarisi menegaskan independensi sebagai penjaga utama profesi hukum. Ia mengaku menolak segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penanganan perkara, termasuk memanfaatkan kedekatan dengan aparat penegak hukum.
Menurut Hafis, kedekatan dengan penyidik, jaksa, atau hakim bukan modal beracara. “Saya mengajak supaya kita tidak melakukan praktik KKN karena tidak ada untungnya,” ujarnya dalam podcast Kusieh Bendi. Ia menilai jalan pintas itu justru merugikan klien karena putusan tetap harus melewati uji.
Putusan Selalu Diuji Lagi
Ia menjelaskan, perkara tidak berhenti di tingkat pertama. “Suatu putusan itu akan diuji, diuji, diuji, dan eksekusi,” katanya. Menurut dia, bila hasil di pengadilan negeri tidak sesuai harapan, masih ada upaya banding dan kasasi yang bisa ditempuh secara sah.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Karena itu ia memilih menuntaskan perkara dengan pembuktian, bukan dengan cara yang melanggar aturan. “Di tingkat banding juga tidak dapat keadilan, ada namanya kasasi,” tuturnya menggambarkan tahapan yang masih terbuka bagi pencari keadilan.
Kebesaran Ada pada Kejujuran
Hafis menilai martabat seorang advokat tidak diukur dari besarnya perkara. “Justru kebesarannya itu adalah bernilai kejujuran dan keyakinan,” ujarnya. Ia menyebut keyakinan pada kebenaran membuat advokat berani menolak tawaran yang melanggar aturan.
Di akhir perbincangan, ia mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak janji pihak yang mengaku bisa mengubah hitam menjadi putih. Menurut dia, penentuan salah atau benar adalah kewenangan hakim, bukan advokat, sehingga janji semacam itu masuk kategori penipuan mengatasnamakan hukum.
Pembahasan lengkap soal ini bisa disimak dalam episode podcast Kusieh Bendi di kanal YouTube Dimensia Creative.









