Batam, ArgumenRakyat.com — Empat anggota Polsek Batam Kota ditangkap saat pesta narkotika jenis etomidate di tempat hiburan malam Shark Club, Batam One Mall, Kota Batam.
Penangkapan terjadi saat mereka terjaring razia operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau pada Minggu, 25 Oktober 2026. Kapolda Kepri Irjen Polisi Suhendri membenarkan penangkapan tersebut, dan keempat personel telah diperiksa serta kasusnya ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kepri.
“Masih ada anggota kita yang melakukan pelanggaran, seperti itu. Dan sudah kita tindak, sudah kita tangani,” kata Suhendri kepada wartawan pada Jumat.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Terancam sanksi pemecatan
Menurutnya, keempat oknum tersebut akan disidangkan sesuai pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri. “Nanti kita lihat dulu, seperti apa. Pelanggarannya seperti apa, berat atau sedang atau ringankah, nantikan ada tim yang melakukan sidang,” ujarnya.
Suhendri tidak membeberkan identitas keempat polisi maupun barang bukti yang diamankan. Ia menegaskan sikap zero tolerance terhadap pelanggaran narkoba sesuai instruksi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. “Harusnya anggota sudah paham itu, jadi jangan coba-coba. Kalau melanggar, pasti saya tindak,” tegasnya.
Etomidate masuk narkotika golongan II
Etomidate secara resmi telah dimasukkan sebagai narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Zat itu semula merupakan obat bius atau anestesi umum intravena kerja singkat yang dipakai tenaga medis sebelum operasi atau pemasangan alat bantu napas di instalasi gawat darurat, namun kini disalahgunakan dengan dicampurkan ke cairan rokok elektrik.









