JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Kementerian Keuangan menyatakan telah menyiapkan anggaran untuk membayar kewajiban jatuh tempo tahap awal pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, namun pencairannya masih menunggu tagihan resmi dari bank Himpunan Bank Milik Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan pembayaran talangan akan diproses setelah institusinya menerima tagihan resmi dari Himbara sesuai ketentuan yang berlaku. “Terkait dengan pembayaran untuk KDMP, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026, nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara,” kata Nufransa dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (18/9/2026).
Kewajiban tersebut berkaitan dengan skema pembiayaan berplafon kredit sindikasi dari bank Himbara sekitar Rp240 triliun. Pembayaran tahap awal dijadwalkan jatuh tempo pada 25 September 2026 dan disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara kepada Himbara.
Dokumen Serah Terima Jadi Syarat
Merujuk PMK Nomor 15 Tahun 2026, Himbara nantinya menerima dokumen serah terima dari PT Agrinas dan Kementerian Koperasi. Dokumen itu harus dilengkapi berita acara serah terima yang telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau aparat pengawasan intern pemerintah daerah.
Nufransa menegaskan belum adanya pembayaran bukan karena anggaran yang belum tersedia. “Sehingga dengan demikian, sampai saat ini, kita belum menerima tagihan dari Himbara tersebut, jadi belum bisa kita bayarkan, namun anggarannya sudah kami siapkan,” terangnya.
Transparansi Pembayaran Dijaga
Kementerian Keuangan, lanjut Nufransa, terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar proses pembayaran berjalan transparan dan akuntabel. “Kami senantiasa bekerja sama juga dengan kementerian dan lembaga terkait, hingga nanti pada saat pembayarannya akan terus terjaga transparansi dan juga akuntabilitasnya,” ujarnya.









