ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengajukan usulan tambahan anggaran untuk tahun anggaran 2027 sebesar Rp 66,1 triliun kepada pemerintah. Langkah ini diambil menyusul adanya penyesuaian perhitungan terhadap gejolak ekonomi global, seperti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) serta pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Surat Bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas tertanggal 27 Mei 2026, pagu indikatif Polri untuk tahun anggaran 2027 sebenarnya telah ditetapkan sebesar Rp 118 triliun. Namun, jumlah tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan ideal operasional Korps Bhayangkara yang mencapai Rp 178,6 triliun.
Dengan pagu indikatif yang ada, kebutuhan anggaran Polri baru terpenuhi sekitar 66,4 persen. Ditambah dengan adanya rasionalisasi akibat kenaikan BBM dan pelemahan kurs rupiah, kebutuhan ideal anggaran Polri membengkak sebesar Rp 14 triliun, sehingga memicu defisit atau kekurangan sebesar Rp 66,1 triliun.
Kekurangan anggaran ini telah resmi diajukan oleh Kapolri melalui surat nomor B/413/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.
“Namun demikian, pagu indikatif Polri untuk tahun anggaran 2027 masih di bawah kebutuhan ideal anggaran yang diusulkan Polri. Sehingga diharapkan kebutuhan anggaran Polri dapat dicukupi untuk melaksanakan program kegiatan dan sasaran prioritas tahun anggaran 2027 yang telah ditetapkan,” ujar Wakapolri, Komjen Pol. Dedi Prasetyo saat memaparkan rencana kerja dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (17/6/2026).
Secara rinci, usulan tambahan anggaran sebesar Rp 66,1 triliun tersebut dibagi ke dalam tiga pos belanja utama:
1. Belanja Pegawai (Rp 4,5 Triliun)
Pos ini akan diprioritaskan untuk mengantisipasi perubahan regulasi batas usia pensiun anggota, pemenuhan kenaikan remunerasi sebesar 80 persen, menutup kekurangan gaji rutin beserta tunjangan, hingga rencana rekrutmen (intake) personel Polri baru pada tahun anggaran 2027.
2. Belanja Barang (Rp 20,9 Triliun)
Anggaran ini dialokasikan untuk mengatasi masalah krusial operasional, termasuk menutupi kekurangan biaya BBM dan listrik. Selain itu, dana ini akan digunakan untuk menambah alokasi Dukungan Operasional (DKOPS) Bhabinkamtibmas, biaya lidik dan sidik tindak pidana, pemeliharaan peralatan serta gedung, hingga persiapan awal pengadaan perlengkapan pengamanan Pemilu 2029.
3. Belanja Modal (Rp 40,6 Triliun)
Porsi terbesar dari tambahan ini diarahkan pada modernisasi fasilitas dan infrastruktur. Di antaranya adalah pengadaan kendaraan listrik untuk pelayanan masyarakat beserta Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), pemenuhan kendaraan khusus Brimob, pembangunan markas komando (Mako) dari tingkat Polda, Polres, Polsek, hingga pos di wilayah perbatasan, serta pembangunan rumah dinas bagi anggota.
Di samping itu, pihak Polri membeberkan bahwa keterbatasan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya telah membayangi efektivitas pelayanan. Sebagai contoh, pada tahun anggaran 2026, alokasi anggaran BBM rutin diperkirakan hanya mampu mendukung operasional hingga bulan keenam (Juni). Sementara itu, anggaran listrik bahkan diprediksi hanya mencukupi kebutuhan hingga bulan ketiga (Maret).
“Ketidakcukupan alokasi anggaran, khususnya pada belanja barang, akan menjadi kendala apabila pada alokasi anggaran tahun anggaran 2027 tidak terpenuhi sesuai dengan kebutuhan ideal,” lanjut lulusan Akpol 1990 itu.
Melalui tambahan anggaran ini, Polri berkomitmen mendukung program prioritas pemerintah, memperkuat penegakan hukum di wilayah perbatasan dan jalur rawan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), serta menjaga stabilitas keamanan nasional menjelang agenda politik ke depan. Polri berharap Komisi III DPR RI beserta kementerian terkait dapat menyetujui usulan penyesuaian ini demi optimalnya pelayanan publik kepolisian.









