JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah tidak lagi merekrut staf atau pegawai baru di luar tahapan yang disepakati pemerintah bersama DPR, menyusul difinalisasinya status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam rapat koordinasi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bima Arya menjelaskan, terdapat dua hal yang menjadi perhatian kepala daerah dalam rapat koordinasi bersama pimpinan DPR. Pertama, kepala daerah membutuhkan dukungan kapasitas fiskal untuk membiayai pegawai. Kedua, adanya kepastian status PPPK, khususnya mengenai pengalihan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
“Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu menjadi penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN,” kata Bima Arya usai rapat.
Kepastian Dua Persoalan Daerah
Menurut Bima, hasil rapat tersebut telah memberikan kejelasan atas dua persoalan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena itu, kepala daerah diminta mengikuti tahapan yang telah disepakati dan tidak melakukan perekrutan pegawai baru secara sepihak.
Ia menegaskan, Kementerian Dalam Negeri akan mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut, termasuk memastikan pemerintah daerah tidak merekrut pegawai baru di luar tahapan yang telah ditentukan.
Kemendagri Kawal Implementasi
“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru,” ujar Bima Arya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menertibkan manajemen kepegawaian daerah sekaligus memberikan kepastian karier bagi para pegawai PPPK yang selama ini menanti kejelasan status kepegawaian mereka.









