JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Rapat Paripurna DPR RI menyetujui 14 nama calon hakim agung serta hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) RI, Selasa (18/8/2026), dikutip dari antaranews.com dan tribunnews.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persetujuan diambil setelah Komisi III DPR menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap para kandidat yang diajukan panitia seleksi Komisi Yudisial (KY). Dalam laporannya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut panitia seleksi KY mengajukan 11 nama calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc di MA.
Uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon itu dilaksanakan pada 12–13 Agustus 2026. Berdasarkan hasil rapat pleno internal, Komisi III sepakat menyetujui seluruh nama yang diajukan KY untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna.
Mekanisme Persetujuan
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026 tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang kemudian disambut persetujuan kompak para legislator yang hadir.
Adapun nama-nama yang disetujui, yakni Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dan Dhifla Wiyani sebagai hakim agung kamar pidana, serta Nurmaningsih dan Sobandi sebagai hakim agung kamar perdata. Berikutnya, Mamat Ruhimat dan Musthofa sebagai hakim agung kamar agama, lalu L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T. sebagai hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak.
Hakim Ad Hoc HAM dan Tipikor
Selain itu, Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan disetujui sebagai hakim ad hoc HAM, sementara Sudiyo disetujui sebagai hakim ad hoc tipikor. Daftar nama tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan untuk mengisi kebutuhan hakim di Mahkamah Agung.
“Perkenankan kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah membantu Komisi III DPR RI dalam melaksanakan tugasnya agar sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Habiburokhman.









