MEDAN, ArgumenRakyat.com — Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap pria berinisial DF (35) dan menyita 622 pod rokok elektrik berisi narkotika yang dikenal sebagai Pod Getar di Medan, Minggu (16/8/2026), dikutip dari inews.id.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disamarkan dalam Pembungkus Permen
Barang haram tersebut diduga diselundupkan dari Malaysia melalui Aceh. Untuk mengelabui petugas, pod rokok elektrik itu dikemas rapi menggunakan pembungkus permen beraksara China dan disembunyikan di dalam tote bag salah satu restoran ayam goreng ternama.
Dicegat di Kawasan Medan Baru
Pengungkapan berawal dari penelusuran intensif Tim 7 dan 8 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan. Petugas yang telah mengantongi data intelijen langsung mencegat tersangka DF yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Medan Baru.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menyebut penangkapan ini menjadi kado istimewa bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. "Penangkapan ini menjadi kado spesial bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia," ujarnya.
Saat ini tersangka DF yang merupakan warga Aceh Utara telah diamankan berikut barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan internasional di balik peredaran Pod Getar tersebut.









