ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi ditopang atau dialokasikan dari pos anggaran pendidikan. Keputusan ini menjadi garis tegas dalam tata kelola fiskal negara guna menjaga postur serta efektivitas dana pendidikan nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi ketetapan hukum konstitusi tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan komitmennya untuk tunduk pada regulasi dan keputusan tingkat tinggi yang berlaku. Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menegaskan posisi BGN dalam struktur ketatanegaraan murni sebagai pemegang mandat teknis pelaksana lapangan.
”Kami adalah lembaga pemerintah operasional ya, kami melaksanakan operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers, Jumat (31/7).
Terkait dengan implikasi skema pendanaan serta restrukturisasi anggaran pascaputusan MK, Sudaryono menyerahkan sepenuhnya formulasi kebijakan keuangan tersebut kepada kementerian dan lembaga yang berwenang.
”Tentu saja ini akan nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan dengan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kementerian Keuangan, Badan Anggaran, dan seterusnya,” tutur pria yang sebelumnya merupakan Wamentan itu.
Sikap patuh dan fleksibilitas institusi dalam mengeksekusi program prioritas negara tersebut juga kembali ia tekankan. BGN siap merealisasikan program MBG tanpa mempermudahkan kesiapan operasional, berapa pun pagu anggaran yang disetujui dalam APBN nantinya.
”Kami Badan Gizi Nasional adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apapun tugas dengan anggaran seperti apa dengan sebaik-baiknya,” tegas Sudaryono.
Putusan MK ini membawa konsekuensi normatif bagi penataan ulang postur anggaran belanja negara. Namun, di garis depan operasional, BGN memastikan kesiapan penuh untuk terus mengeksekusi kebijakan pemenuhan gizi masyarakat sesuai arahan regulasi baru yang disahkan pemerintah.









