Usut TPPU Lewat Sprindik Baru, Kejagung Panggil Lagi Febrie Besok

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. (Dok. Shutterstock/Wella Eriska)

Foto: Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. (Dok. Shutterstock/Wella Eriska)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Korps Adhyaksa resmi membuka babak baru dalam penanganan skandal dugaan kejahatan keuangan yang melibatkannya. Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesain ulang strategi penegakan hukum dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus untuk melacak dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundering). Langkah ini diambil menyusul penyerahan berkas perkara serta barang bukti berharga (asset recovery) berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai miliaran rupiah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa instrumen penyidikan anyar tersebut berstatus resmi melalui dokumen legal Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diteken pada 20 Juli 2026. Kendati penetapan tersangka (indictment) dalam konstruksi TPPU ini belum diumumkan secara terbuka, tim penyidik langsung bergerak cepat melayangkan panggilan terhadap jajaran saksi kunci, termasuk mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Baca Juga:  Abraham Samad: KPK Tak Perlu Verifikasi, Langsung Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

“Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026) mengutip dari Tirto.id.

Mengacu pada lembar Sprindik baru tersebut, satuan tugas khusus yang dilabeli Tim 9 dijadwalkan memeriksa empat sosok penting sebagai saksi pada Rabu (22/7/2026). Selain Febrie Adriansyah, penyidik memanggil Don Ritto, Nurman Herin, serta seorang saksi berinisial TS guna mengurai alur transaksi keuangan dan asal-usul kekayaan.

Namun, proses klarifikasi tersebut mengalami penundaan (postponement). Febrie absen dari pemanggilan penyidik dengan menyerahkan surat keterangan gangguan kesehatan, sedangkan Nurman Herin tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi alasan (unexcused absence). Atas ketidakhadiran tersebut, Kejagung telah menerbitkan surat pemanggilan ulang demi kepastian hukum.

Baca Juga:  KPK OTT: Kasus Bupati Langkat, Temukan Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Terkait Jual Beli Jabatan

“Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” tegas Anang.

Guna menjaga independensi serta menepis tuduhan benturan kepentingan (conflict of interest), Kejagung melibatkan mekanisme checks and balances secara ketat. Proses pemeriksaan saksi ini turut disaksikan secara langsung oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pelibatan multisektor ini disengaja untuk meminimalkan gesekan antar-penegak hukum sekaligus menggaransi transparansi publik.

Penerbitan Sprindik TPPU ini menjadi dokumen penyidikan keempat yang diproduksi Kejagung pasca-menerima limpahan berkas dari jajaran kepolisian, menandakan eskalasi serius dalam pembongkaran alur pencucian uang perkara tersebut.

Berita Terkait

Bukan Penyegaran Biasa? Kejagung Rombak Pejabat Utama di Tengah Isu Panas Febrie Adriansyah
​KPK Dukung Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Sinergi Antar-Lembaga Penegak Hukum
​Merasa Dikriminalisasi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Melawan
Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Alih Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Lewat KPK
Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus Baru Gantikan Febrie Adriansyah
TNI AD Luruskan Isu Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak: Tugas Pokok Tak Berubah
Nasib Kontras Roy Suryo di Meja Hijau: Satu Praperadilan Dikabulkan, Satu Ditolak
Yusril Sebut Penahanan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Mutlak Kewenangan Penyidik

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:36 WIB

Bukan Penyegaran Biasa? Kejagung Rombak Pejabat Utama di Tengah Isu Panas Febrie Adriansyah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:05 WIB

​KPK Dukung Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Sinergi Antar-Lembaga Penegak Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:50 WIB

​Merasa Dikriminalisasi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Melawan

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:08 WIB

Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Alih Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Lewat KPK

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:01 WIB

Usut TPPU Lewat Sprindik Baru, Kejagung Panggil Lagi Febrie Besok

Berita Terbaru