Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus Baru Gantikan Febrie Adriansyah

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuntadi saat resmi mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) (Dok. Istimewa)

Foto: Kuntadi saat resmi mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) (Dok. Istimewa)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Rotasi kepemimpinan di tubuh Kejaksaan Agung resmi bergulir usai dinamika hukum yang menerpa Korps Adhyaksa. Presiden Prabowo Subianto telah merestui dan meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, yakni Kuntadi. Pengangkatan ini dilakukan guna mengisi posisi strategis tersebut setelah pejabat sebelumnya, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah perkara hukum.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan terbitnya penetapan administratif orang nomor satu di Indonesia tersebut.

“Berkenaan dengan keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi, Rabu (22/7/2026).

Tembusan Administrasi ke Gedung Bundar

Politikus Partai Gerindra tersebut menambahkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara bergerak cepat untuk segera menyerahkan berkas resmi petikan keppres pengangkatan pimpinan Gedung Bundar tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung pada hari yang sama.

Baca Juga:  Banding Nurhadi: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis Eks Sekretaris MA

“Yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari keppres tersebut akan kami kirimkan ke instansi terkait dalam hal ini Kejagung,” tuturnya.

Langkah akselerasi ini memvalidasi keterangan Prasetyo terdahulu yang menyebutkan Presiden bakal menerbitkan keputusan formal dalam tempo singkat setelah mengantongi rekomendasi resmi.

“Kembali kami sampaikan bahwa minggu yang lalu Bapak Jaksa Agung telah secara resmi berkirim surat kepada Bapak Presiden berkenaan dengan usulan nama Pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu yang bersangkutan yang saat meenjabat mengajukan pengunduran diri,” tegas Prasetyo Selasa (21/7) kemarin.

“Dan Insyaallah satu-dua hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru,” ucapnya.

Rekam Jejak dan Portofolio

Baca Juga:  Rotasi Massal 176 Pejabat Kejagung: Penyegaran Organisasi atau Pergeseran Dudukan Jaksa Penangan Kasus Kakap?

Proses suksesi ini berawal ketika Jaksa Agung ST Burhanuddin melayangkan surat usulan nama Kuntadi secara resmi kepada pihak Istana sejak pekan lalu. Penunjukan ini dinilai selaras dengan rekam jejak panjang sang jaksa senior yang merangkak dari bawah di lingkungan Kejaksaan RI.

Mengawali pengabdian sebagai staf tata usaha Jampidsus saat menjadi CPNS pada 1996, pria kelahiran Semarang, 4 Januari 1970 ini menempa kapasitas hukumnya hingga ditunjuk sebagai jaksa fungsional di Kejari Metro Sukadana pada 1999. Secara akademis, Kuntadi menuntaskan jenjang Sarjana Hukum hingga menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Sebelum diusulkan menakhodai Direktorat Penyidikan Jampidsus, ia memegang posisi krusial sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI. Nama Kuntadi kian diperhitungkan publik setelah sukses memimpin penyidikan berbagai skandal korupsi kakap berskala nasional, di antaranya kasus tata niaga komoditas timah, proyek infrastruktur BTS 4G Kominfo, hingga penyalahgunaan izin ekspor minyak goreng (CPO).

Berita Terkait

Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari
KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK
Kubu Yaqut Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Kuota Haji
Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen
Kuasa Hukum Temukan Sembilan Kejanggalan Hukum Acara Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
KPK Terbitkan 6 SP3: Ada Sekjen DPR Indra Iskandar hingga Eks Ketua DPRD Jatim
Rotasi Massal 176 Pejabat Kejagung: Penyegaran Organisasi atau Pergeseran Dudukan Jaksa Penangan Kasus Kakap?

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:08 WIB

Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari

Jumat, 4 September 2026 - 10:05 WIB

KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Bambang Hermanto

Selasa, 1 September 2026 - 10:03 WIB

Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Kubu Yaqut Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Kuota Haji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:27 WIB

Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen

Berita Terbaru

13 Jenis Hamster yang Bisa Dipelihara Pemula. (Foto: CNN Indonesia)

Tips

13 Jenis Hamster yang Bisa Dipelihara Pemula

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:24 WIB

Chip AI China Melonjak Harga, Ini Faktor Kelangkaan. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Chip AI China Melonjak Harga, Ini Faktor Kelangkaan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:19 WIB

Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS. (Foto: iNews.id)

Ekonomi

Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:14 WIB

Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:08 WIB