ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Langkah hukum Roy Suryo dalam menguji keabsahan tindakan penyidik pada perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berujung pada dua amar putusan yang kontras. Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan muara hukum berbeda atas dua permohonan praperadilan yang diajukan pimpinan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada gugatan permohonan pertama yang dibacakan pada 7 Juli 2026, Roy Suryo berhasil mengantongi kemenangan parsial. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan setelah menemukan cacat formil pada tindakan paksa (upaya paksa) berupa penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan oleh aparat penegak hukum.
Namun, peta hukum berubah pada sidang praperadilan kedua yang digelar Senin (20/7/2026). Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memutuskan menolak seluruh permohonan Roy Suryo dan menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai due process of law.
Hakim turut menyoroti timing atau momentum pendaftaran gugatan kedua. Majelis menilai langkah pemohon mengajukan gugatan baru saat berkas perkara pokok sudah dilimpahkan ke kejaksaan (P-21) serta ketika praperadilan pertama memasuki tahap kesimpulan, berpotensi mencederai azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Menimbang, bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara,” tega hakim I Ketut Darpawan dalam persidangan dikutip Antara News, Senin (20/7/2026).
Majelis menegaskan bahwa kelembagaan praperadilan dirancang sebagai benteng perlindungan hak asasi tersangka (due process clause), bukan sarana repetitif untuk menangguhkan atau mengintervensi penanganan perkara pidana materiil yang tengah berjalan di meja hijau.
Meski sama-sama berpijak pada perkara dasar yang sejenis, kedua permohonan tersebut menguji subjek hukum dan petitum yang berbeda. Berikut analisis komparatif atas dua amar putusan praperadilan tersebut:
1. Diferensiasi Subjek Materi Uji (Objectum Litis)
Gugatan Pertama (Fokus Prosedur Upaya Paksa):
Permohonan awal berfokus pada legalitas coercive measures atau tindakan paksa pasca-penyidikan. Roy Suryo melayangkan gugatan terhadap prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dieksekusi Polda Metro Jaya. Hakim mengidentifikasi adanya procedural flaw, yakni ketidaksesuaian antara klausul pertimbangan permohonan izin penggeledahan dari pengadilan dengan realisasi operasional penyidik di lapangan.
Gugatan Kedua (Fokus Keabsahan Penetapan Tersangka):
Uji materiil pada gugatan kedua menusuk pada aspek krusial: legalitas penetapan status tersangka (in casu). Pihak Pemohon menguji pemenuhan syarat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah (vide Pasal 184 KUHAP). Namun, hakim berpendapat penyidik telah mengantongi kecukupan bukti permulaan yang sah secara hukum, sehingga status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah dan mengikat.
2. Dikotomi Amar Putusan Majelis Hakim
Putusan Pertama (Kabul Sebagian / Gedeeltelijk Toegewezen):
Hakim mengabulkan poin permohonan yang mengevaluasi legalitas penggeledahan dan penahanan lantaran dinilai tak memiliki landasan sosiologis serta yuridis yang memadai. Kendati demikian, hakim menolak petitum pemohon yang meminta pembatalan seluruh berkas penyidikan, sebab kelemahan tindakan paksa tak otomatis mengugurkan penyidikan utama.
Putusan Kedua (Tolak Seluruhnya / Niet Ontvankelijk Verklaard):
Majelis hakim memutuskan menolak permohonan secara menyeluruh. Penyidik dipandang telah cermat memenuhi kualifikasi tata cara penetapan tersangka berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) maupun KUHAP. Amar ini secara otomatis menutup celah pembatalan status hukum Roy Suryo.
3. Implikasi Yuridis terhadap Kedudukan Hukum (Legal Standing) Tersangka
Sikap Gugatan Pertama:
Meski memenangkan sebagian poin pengujian, putusan ini sama sekali tidak menghapus atau membatalkan status Roy Suryo sebagai tersangka. Gugatan hanya membatalkan produk tindakan eksekusi paksa tertentu, sehingga jaksa penuntut umum dan penyidik tetap mengantongi legitimasi untuk melanjutkan proses penuntutan.
Sikap Gugatan Kedua:
Putusan kedua menjadi konfirmasi absah atas status tersangka yang disandang Roy Suryo, baik secara formil maupun materiil. Putusan ini memperkuat legitimasi kewenangan konstitusional penyidik dalam merampungkan penanganan berkas perkara hingga tahap persidangan pokok.
4. Penilaian Kepatutan Tindakan Penyidik (Standard of Conduct)
Evaluasi Putusan Pertama:
Hakim menilai eksekusi penggeledahan oleh penyidik melenceng dari izin awal court order yang sebatas pencarian barang bukti, namun bergeser menjadi tindakan penangkapan. Hakim juga mempertimbangkan asas proporsionalitas, mengingat Roy Suryo terbukti bersikap kooperatif dan disiplin memenuhi kewajiban wajib lapor.
Evaluasi Putusan Kedua:
Sebaliknya, hakim praperadilan kedua menyimpulkan penyidik telah melewati tahapan procedural justice yang benar sebelum menyematkan status tersangka. Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) oleh pejabat kepolisian dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka perkara dugaan fitnah ini.









