ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri berinisial Bripka EJ (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik (TPKS). Aksinya menuai sorotan publik lantaran korban berinisial R (19) merupakan anak kandung dari rekan kerja satu ruangan pelaku di kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Wonogiri membenarkan status hukum Bripka EJ. Atas perbuatan asusilanya, oknum penyidik ini terancam hukuman pidana belasan tahun hingga sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Modus Operandi: Mengandalkan Relasi Kuasa dan Konseling Pribadi
Muatan kasus yang berbasis elektronik ini berawal dari hubungan kenal yang sudah berlangsung lama antara pelaku dan korban. Bripka EJ, yang selama ini dikenal publik maupun koleganya memiliki citra positif dan bertutur kata santun, dimanfaatkan korban sebagai sosok pengayom serta tempat berkonsultasi mengenai permasalahan pribadi.
Komunikasi intensif melalui aplikasi perpesanan WhatsApp mulai terbangun sejak 11 Juli 2026. Pelaku berupaya mendekati korban dengan modus memberikan nasihat dan solusi atas dinamika personal yang tengah dialami remaja tersebut.
Namun, kepercayaan tersebut justru disalahgunakan. Setelah intens berkomunikasi selama kurang lebih satu pekan, Bripka EJ melancarkan aksi pelecehan nonsimbolik. Tanpa persetujuan (non-consensual), Bripka EJ mengirimkan konten eksplisit berupa foto alat vitalnya serta rekaman video cabul miliknya kepada korban.
Tidak berhenti di situ, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pelaku juga terbukti menekan dan mengajak korban untuk melakukan panggilan video bernuansa asusila (video call sex).
Kronologi Pelaporan hingga Penetapan Tersangka
Terkejut dan merasa dilecehkan secara digital, korban memberanikan diri untuk mengadukan tindakan bejat tersebut kepada orang tuanya. Ayah korban, yang juga bertugas di Polres Wonogiri, langsung mengambil langkah hukum tegas terhadap rekan sejawatnya.
Berikut adalah linimasa penanganan kasus tersebut:
17 Juli 2026: Orang tua korban resmi membuat laporan polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Wonogiri. Di hari yang sama, Divisi Propam dan Satreskrim langsung mengamankan Bripka EJ untuk pemeriksaan intensif.
18 Juli 2026: Berdasarkan kecukupan alat bukti, Polres Wonogiri secara resmi menaikkan status Bripka EJ dari saksi terlapor menjadi tersangka.
“Dalam proses interogasi, tersangka bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya. Saat didalami mengenai motif, yang bersangkutan menggunakan dalih klasik khilaf,” ucap perwakilan penyidik Polres Wonogiri.
Ancaman Pidana UU TPKS dan Sidang Kode Etik
Atas perbuatannya, Penyidik Satreskrim Polres Wonogiri menjerat Bripka EJ menggunakan frasa pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Secara paralel, Seksi Propam Polres Wonogiri juga menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Bripka EJ diduga kuat melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPK), yang merusak citra institusi Bhayangkara, sehingga berujung pada sanksi PTDH.
Guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain dengan pola pendekatan serupa, Polres Wonogiri kini resmi membuka posko aduan resmi bagi masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan oknum anggota tersebut.









